Gardupedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera menindaklanjuti dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penugasan polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Desakan ini datang dari Komisi III DPR, yang menegaskan bahwa putusan MK harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat.
DPR Tegaskan Polisi Aktif Wajib Pensiun
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdulloh, meminta seluruh jajaran Polri untuk menghormati Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menghapus frasa yang memungkinkan Kapolri menugaskan anggotanya di lembaga sipil tanpa harus mundur dari dinas.
Abdulloh menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi institusi mana pun untuk menunda pelaksanaan putusan MK yang memiliki kekuatan hukum mutlak. Ia menekankan bahwa putusan ini membawa konsekuensi langsung bagi anggota Korps Bhayangkara.
“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” ujar Abdulloh.
Ia menilai keputusan MK ini sangat krusial untuk menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, serta batas kewenangan antar lembaga negara. Menurutnya, praktik penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil sebelumnya berpotensi menimbulkan tumpang-tindih kewenangan dan mengganggu mekanisme checks and balances yang sehat.
Suara Senada dari Komisi III
Sikap serupa juga diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan instruksi tegas kepada jajarannya agar patuh pada koridor hukum.
“Saya kira kalau itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua harus tunduk dan patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rudianto, memperkuat desakan agar setiap anggota yang ingin pindah dinas ke institusi lain wajib mengundurkan diri atau pensiun.
Inti Putusan MK: Penghapusan Penugasan Kapolri
Putusan MK tersebut secara spesifik menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, Pasal 28 ayat (3) UU Polri kini hanya memungkinkan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian setelah yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, tanpa ada opsi penugasan khusus dari Kapolri.
Sikap Pemerintah dan Respon Kontra
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah menyatakan kepatuhannya terhadap putusan MK. Pemerintah memastikan akan menyesuaikan kebijakan terkait penempatan anggota Polri aktif di kementerian atau lembaga negara sesuai dengan amar putusan Mahkamah.
Namun, putusan ini juga menuai kritik. Anggota Komisi III DPR lainnya, Nasir Djamil, mengaku menghormati putusan tersebut, tetapi ia menyayangkan putusan yang melarang Kapolri menugaskan anggotanya. Ia berpendapat bahwa kepolisian merupakan institusi sipil dan penempatan anggotanya di lembaga sipil sejalan dengan undang-undang. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR akan segera mengkaji lebih lanjut implikasi dari putusan penting ini.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !
Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)


Comment