Berita

Anggota DPR Desak Polri Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Pernyataan Abdulloh (Anggota FPKB DPR RI, Komisi III) Meminta Polri untuk Mematuhi Putusan MK, perihal Polisi Aktif dilarang Duduki Jabatan Sipil

Gardupedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera menindaklanjuti dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penugasan polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Desakan ini datang dari Komisi III DPR, yang menegaskan bahwa putusan MK harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat.

DPR Tegaskan Polisi Aktif Wajib Pensiun

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdulloh, meminta seluruh jajaran Polri untuk menghormati Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menghapus frasa yang memungkinkan Kapolri menugaskan anggotanya di lembaga sipil tanpa harus mundur dari dinas.

Abdulloh menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi institusi mana pun untuk menunda pelaksanaan putusan MK yang memiliki kekuatan hukum mutlak. Ia menekankan bahwa putusan ini membawa konsekuensi langsung bagi anggota Korps Bhayangkara.

“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” ujar Abdulloh.

Ia menilai keputusan MK ini sangat krusial untuk menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, serta batas kewenangan antar lembaga negara. Menurutnya, praktik penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil sebelumnya berpotensi menimbulkan tumpang-tindih kewenangan dan mengganggu mekanisme checks and balances yang sehat.

Polemik Penutupan Jalan dalam Rencana Integrasi Gedung Sate dan Gasibu

Suara Senada dari Komisi III

Sikap serupa juga diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan instruksi tegas kepada jajarannya agar patuh pada koridor hukum.

“Saya kira kalau itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua harus tunduk dan patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rudianto, memperkuat desakan agar setiap anggota yang ingin pindah dinas ke institusi lain wajib mengundurkan diri atau pensiun.

Inti Putusan MK: Penghapusan Penugasan Kapolri

Putusan MK tersebut secara spesifik menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, Pasal 28 ayat (3) UU Polri kini hanya memungkinkan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian setelah yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, tanpa ada opsi penugasan khusus dari Kapolri.

Sikap Pemerintah dan Respon Kontra

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah menyatakan kepatuhannya terhadap putusan MK. Pemerintah memastikan akan menyesuaikan kebijakan terkait penempatan anggota Polri aktif di kementerian atau lembaga negara sesuai dengan amar putusan Mahkamah.

20 Kapal Lolos Melintas di Selat Hormuz, Satu Tanker LPG Mengarah ke Tanah Air

Namun, putusan ini juga menuai kritik. Anggota Komisi III DPR lainnya, Nasir Djamil, mengaku menghormati putusan tersebut, tetapi ia menyayangkan putusan yang melarang Kapolri menugaskan anggotanya. Ia berpendapat bahwa kepolisian merupakan institusi sipil dan penempatan anggotanya di lembaga sipil sejalan dengan undang-undang. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR akan segera mengkaji lebih lanjut implikasi dari putusan penting ini.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)

Kebakaran Hebat di Sabah Malaysia: Ribuan Hunian Hangus Dilalap Api

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *