Berita Regional

Polemik Wisata Air Terjun: Pengelola Coban Sewu Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polda Jatim

Dinas Pariwisata Lumajang mediasi pengelola Tumpak Sewu dan Coban Sewu, Senin (19/1/2026).(KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA)

Gardupedia.com – Sengketa batas wilayah dan pengelolaan wisata di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang memanas. Pihak pengelola Coban Sewu (sisi Malang) akhirnya memberikan tanggapan resmi setelah dilaporkan oleh pengelola Tumpak Sewu (sisi Lumajang) ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Laporan ini bermula dari tuduhan pelanggaran batas wilayah pengelolaan dan dugaan pengambilan keuntungan tanpa izin yang dilakukan oleh pihak pengelola di sisi Malang terhadap aset wisata yang diklaim masuk wilayah administratif Lumajang.

Pihak pengelola Tumpak Sewu merasa dirugikan secara materiil dan hak pengelolaan karena adanya aktivitas wisatawan yang masuk melalui jalur Coban Sewu, namun menikmati fasilitas atau pemandangan yang secara hukum berada di bawah wewenang mereka.

Menanggapi laporan tersebut, pengelola Coban Sewu menyatakan akan kooperatif terhadap panggilan kepolisian dan menghormati laporan yang dilayangkan oleh rekan pengelola dari wilayah tetangga. Pihak Coban Sewu berargumen bahwa pengelolaan yang mereka lakukan sejauh ini masih berada di dalam koridor lahan milik warga desa setempat dan wilayah administratif Kabupaten Malang.

Sebelum kasus ini naik ke ranah hukum, sebenarnya sudah ada beberapa upaya pertemuan antar-pihak, namun tampaknya belum menemukan titik temu mengenai pembagian hasil (profit sharing) atau penentuan batas fisik di lapangan.

MPR Putuskan Gelar Ulang Final LCC di Kalbar dengan Juri Independen Baru

Perselisihan ini cukup disayangkan oleh banyak pihak, mengingat Tumpak Sewu/Coban Sewu adalah satu kesatuan destinasi alam yang menjadi ikon pariwisata Jawa Timur di mata dunia. Konflik internal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kenyamanan pengunjung dan citra pariwisata daerah.

Saat ini, Polda Jatim tengah mendalami laporan tersebut dan akan memanggil saksi-saksi dari kedua belah pihak untuk mengklarifikasi batas-batas legalitas pengelolaan di kawasan air terjun “Seribu” tersebut.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *