Berita NASIONAL

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Gardupedia.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan hukuman berat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan tambahan masa kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sangat fantastis, yakni sekitar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun (total mencapai Rp5,6 triliun). Harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau jika tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 9 tahun.

Proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019-2022 ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Kerugian ini bersumber dari penggelembungan harga (markup) serta pengadaan sistem manajemen yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata.

Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan jabatannya dengan mengarahkan agar Google menjadi penguasa tunggal dalam pengadaan teknologi informasi di sektor pendidikan, tanpa mempertimbangkan kebutuhan rill di lapangan, terutama bagi wilayah tertinggal (3T).

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Aset Negara Senilai Rp10,2 Triliun dari Penertiban Hutan

Jaksa menekankan bahwa perbuatan Nadiem telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional. Selain itu, keterangannya selama persidangan dinilai berbelit-belit dan ia dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.

Selain Nadiem, kasus ini juga menjerat sejumlah nama lain seperti Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.

    Saat ini, Nadiem diketahui berada dalam status tahanan rumah sejak 12 Mei 2026. Namun, dalam tuntutannya, Jaksa meminta agar majelis hakim segera memerintahkan penahanan terdakwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) segera setelah putusan dibacakan.

    Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

    IKN Belum Sah Jadi Ibu Kota Versi MK, Begini Respons Resmi Otorita

    Comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *