Gardupedia.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kini menghantui sekitar 2.500 karyawan pabrik kertas PT Pakerin yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur. Menanggapi situasi darurat ini, kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi demonstrasi besar di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa ancaman pengangguran ini bukan disebabkan oleh kondisi bisnis yang lesu, melainkan akibat konflik internal di tingkat pemilik perusahaan. Meskipun secara finansial perusahaan tersebut dinyatakan sehat, perselisihan antaranggota keluarga pemilik membuat pengelolaan anggaran menjadi lumpuh.
Masalah semakin pelik karena dana operasional perusahaan senilai kurang lebih Rp1 triliun tertahan di Bank Prima. Saat ini, bank tersebut telah beralih status menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan berada di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga uang perusahaan tidak bisa dicairkan.
“Dampaknya sangat fatal. Operasional pabrik berhenti total, dan para buruh sudah tiga bulan tidak menerima gaji. Mereka kini berada di ambang PHK massal,” jelas Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Selain masalah finansial, kendala hukum juga mencekik nasib pekerja. Meski Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang memperbolehkan pabrik tetap beroperasi, kenyataan di lapangan berkata lain. Izin operasional PT Pakerin justru dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM pada masa kepemimpinan menteri sebelumnya.
Hal ini menciptakan kebuntuan hukum, di mana putusan MA tidak dapat dieksekusi karena adanya pembatalan izin dari pihak eksekutif.
Dalam aksi yang akan datang, KSPI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan. Mereka khawatir kasus ini akan menjadi “tragedi Sritex jilid dua”, di mana janji pemerintah seringkali tidak terealisasi bagi nasib buruh di lapangan.
Ada dua poin utama yang dituntut para buruh:
- Meminta Presiden Prabowo menyelamatkan nasib 2.500 keluarga pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian.
- Mendesak Menteri Hukum saat ini, Supratman Andi Agtas, untuk membatalkan surat keputusan lama dan mengembalikan izin operasional PT Pakerin sesuai dengan mandat putusan Mahkamah Agung.
Menurut Said Iqbal, pengaktifan kembali izin operasional adalah satu-satunya jalan agar pabrik bisa berproduksi lagi, gaji karyawan terbayar, dan ancaman PHK massal dapat dihentikan.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment