Gardupedia.com – Pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Kabar penetapan status hukum ini dikonfirmasi langsung oleh AKBP Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, pada Minggu (1/2/2026).
“Benar, yang bersangkutan (Bahar bin Smith) sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas AKBP Awaludin saat memberikan keterangan kepada media.
Status tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan yang masuk sejak September 2025 lalu.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith menghadapi jeratan pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan)
- Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan secara bersama-sama)
- Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
- Pasal 55 KUHP (Turut serta melakukan tindak pidana)
Setelah penetapan tersangka ini, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Bahar dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada hari Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang dihadapi oleh pendakwah tersebut, di mana sebelumnya laporan terkait dugaan kekerasan ini telah diproses intensif oleh tim penyidik Polres Tangerang Kota.


Comment