Gardupedia.com – Bripda Mesias Siahay, oknum anggota Brimob yang terlibat dalam kasus kekerasan fatal terhadap seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Setelah resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi kepolisian, Mesias kini terancam hukuman penjara belasan tahun.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP yang baru. Ancaman pidananya mencapai maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp3 miliar.
Proses hukum terhadap mantan anggota Korps Brimob ini dilakukan melalui dua mekanisme paralel:
- Sidang Etik: Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, telah memutuskan sanksi PTDH terhadap Mesias. Hal ini berarti kariernya di Polri resmi berakhir karena perbuatannya dinilai telah mencoreng nama baik dan marwah institusi.
- Proses Pidana: Berkas perkara telah rampung (Tahap I) dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual pada 24 Februari 2026. Saat ini, jaksa sedang meneliti kelengkapan formil dan materiil sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.
Tragedi ini bermula di sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu, dua orang kakak beradik (NK dan AT) yang masih mengenakan seragam sekolah sedang berboncengan motor. Tiba-tiba, mereka dihentikan oleh pelaku yang kemudian melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan helm hingga terjatuh.
Akibat tindakan brutal tersebut, AT yang baru berusia 14 tahun meninggal dunia. Sementara itu, kakaknya, NK, masih dalam pengawasan medis untuk pemulihan kesehatan dengan pendampingan dari pihak kepolisian.
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri menyatakan tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melakukan penyimpangan perilaku, terutama yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Pihak keluarga korban berharap agar proses persidangan nantinya berjalan secara terbuka dan adil, sehingga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi almarhum AT.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment