Berita Regional

Rugikan 58 Pasangan hingga Rp2,6 Miliar, Pemilik WO Marwah Resmi Ditahan

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal saat intrograsi pasangan suami dan istri diduga owner WO Marwah(tangkapan layar TikTok @alfiannurrizal.id)

Gardupedia.com – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, melontarkan teguran keras kepada pemilik jasa Wedding Organizer (WO) “Marwah” yang diduga melakukan aksi penipuan massal. Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung pada Minggu (31/5/2026), Alfian mengecam tindakan pelaku yang dianggap tidak hanya merugikan materi, tetapi juga menodai kesucian sebuah pernikahan.

Kombes Alfian tak mampu menyembunyikan kekecewaannya saat menginterogasi terduga pelaku di hadapan para korban dan penyidik Satreskrim. Ia menegaskan bahwa pernikahan adalah momen sakral bagi setiap pasangan, namun dijadikan alat untuk mencari keuntungan melalui modus penipuan.

“Kamu tahu tidak, pernikahan itu sakral. Tapi kamu malah menggunakan modus penipuan. Kamu sangat tega, perbuatanmu ini keji. Kamu berbohong terus,” tegas Alfian kepada pemilik WO tersebut.

Kasus ini mencuat setelah puluhan pasangan calon pengantin melaporkan WO Marwah ke polisi. Hingga saat ini, tercatat ada sedikitnya 58 pasangan yang menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.

Bahkan, terdapat dua pasangan yang tetap memaksakan menggelar pernikahan meskipun tidak ada fasilitas yang diberikan oleh pihak WO, seperti dekorasi, katering, hingga dokumentasi. Banyak korban lainnya terpaksa membatalkan resepsi atau menggelar acara seadanya setelah menyadari dana puluhan juta rupiah yang mereka setorkan dibawa lari oleh pelaku.

Kuras Rp 1,5 Miliar dari APBN, Proyek Sumur Bor di Rote Ndao Harus Tepat Sasaran

Dalam pertemuan tersebut, pemilik WO Marwah sempat mencoba membela diri dengan menyatakan bahwa mereka juga merupakan pihak yang dirugikan dalam situasi ini. Pelaku bahkan meminta agar tidak dijatuhi hukuman penjara dengan janji akan mengembalikan kerugian para korban dalam kurun waktu enam bulan.

“Jika saya tidak dipenjara, saya usahakan (ganti rugi) dalam enam bulan. Insya Allah. Kalau Marwah bangkrut, saya bisa membangun usaha lain,” ucap perempuan yang diduga sebagai pemilik tersebut.

Pernyataan ini sontak memicu kemarahan para korban yang hadir. Mereka meminta pelaku untuk berhenti menceritakan kesulitan pribadinya dan fokus pada tanggung jawab mengembalikan uang mereka.

Alfian menjelaskan bahwa pertemuan ini sengaja digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dan para korban. Ia tidak ingin muncul anggapan bahwa kepolisian tidak membantu dalam mengusut aset atau pertanggungjawaban dana korban. Saat ini, pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial RM dan ER telah ditahan dan dijerat pasal mengenai penipuan dan penggelapan.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh korban mendapatkan keadilan dan proses hukum berjalan secara maksimal.

Stadion Teladan Batal Jadi Venue ASEAN U19 2026, Alasan Keselamatan

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *