Berita Regional

Akhiri Konflik Ijazah, Jokowi Beri Maaf dan Setujui Jalur Damai untuk Rismon Sianipar

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/3/2026).(KOMPAS.com/Labib Zamani)

Gardupedia.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu yang menjerat peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui titik terang. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi telah memberikan persetujuan untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kabar ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara. Ia menyatakan bahwa pihak keluarga Jokowi telah memberikan arahan untuk menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang diperlukan guna mendukung permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon.

“Kami diminta oleh ajudan Pak Jokowi untuk segera melengkapi berkas administrasi terkait restorative justice dan berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya serta tim hukum Rismon,” ujar Rivai pada Jumat (13/3/2026).

Proses pemberkasan ini diprediksi akan selesai dalam waktu dua hari ke depan. Setelah dokumen lengkap, berkas akan langsung diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya sebagai dasar untuk mempertimbangkan penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon.

Langkah perdamaian ini diambil setelah Rismon menunjukkan itikad baik dengan mendatangi langsung kediaman pribadi Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (12/3/2024). Dalam pertemuan tersebut, Rismon menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan mengakui bahwa penelitian sebelumnya yang ia tuangkan dalam buku “Jokowi’s White Paper” adalah keliru.

MPR Putuskan Gelar Ulang Final LCC di Kalbar dengan Juri Independen Baru

Berdasarkan kajian forensik terbarunya, Rismon kini menyatakan dengan tegas bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli. Sebagai bentuk pertanggungjawaban ilmiah, ia juga berencana menerbitkan buku baru untuk mengoreksi kesalahan informasinya di masa lalu.

Secara terpisah, pihak Polda Metro Jaya melalui Kombes Pol Iman Imanudin mengonfirmasi bahwa mereka tengah memfasilitasi permohonan RJ tersebut. Sebelumnya, Rismon termasuk dalam salah satu dari delapan tersangka yang dijerat dengan UU ITE terkait penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Jokowi.

Jika proses ini berjalan lancar, Rismon akan mengikuti jejak tersangka lain seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang perkaranya telah lebih dulu dihentikan melalui mekanisme serupa setelah mendapatkan maaf dari Jokowi. Namun, untuk tersangka lain seperti Roy Suryo dan dr. Tifa, keputusan RJ sepenuhnya tetap berada di tangan Jokowi sebagai pelapor.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *