Gardupedia.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, memberikan klarifikasi terkait tudingan adanya narasi menyesatkan mengenai peran Komisi III DPR RI dalam penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Dalam rapat di Kompleks Parlemen, Danke mengakui bahwa terjadi kesalahan pengetikan atau typo pada dokumen resmi yang dikeluarkan pihaknya.
Persoalan ini mencuat setelah Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti perbedaan istilah dalam surat kejaksaan yang menyebut “pengalihan penahanan”, padahal berdasarkan ketetapan pengadilan, status Amsal adalah “penangguhan penahanan”. Habiburokhman menilai perbedaan istilah ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bisa membangun opini keliru seolah-olah DPR melakukan intervensi yang melanggar prosedur hukum demi membebaskan Amsal.
Merespons cecaran tersebut, Danke mengakui adanya kekeliruan dalam penyusunan surat. Ia menjelaskan bahwa stafnya salah mengetik kata “pengalihan” yang seharusnya “penangguhan”. Ia juga memohon maaf karena kurang teliti dalam memeriksa kembali dokumen yang ia tandatangani tersebut.
“Kami mengakui ada kesalahan dalam pengetikan surat tersebut, pimpinan. Mohon maaf atas ketidaktelitian ini,” ujar Danke di hadapan anggota dewan pada Kamis (2/4/2026).
Sebelumnya, kasus Amsal Sitepu menarik perhatian publik setelah ia menangis saat mengadu ke DPR. Amsal, seorang pekerja kreatif, merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video yang nilai kerugian negaranya dianggap janggal oleh banyak pihak. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Amsal akhirnya divonis bebas oleh pengadilan karena dakwaan jaksa tidak terbukti.
DPR pun meminta Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kinerja jajaran Kejari Karo guna memastikan profesionalitas jaksa dalam menangani perkara di masa mendatang, agar insiden serupa tidak terulang kembali.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment