Gardupedia.com – Polda Banten secara resmi merilis pengungkapan kasus kriminal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang tersangka yang beroperasi di beberapa titik di wilayah hukum Banten.
Kapolda Banten, Irjen Hengki, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, meliputi Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang. Menariknya, para pelaku ini tidak bekerja dalam satu komplotan, melainkan bergerak secara mandiri dengan peran masing-masing melibatkan empat orang, yakni NN alias AK (45), ED (61), AT (50), dan NM (21) pada kasus penimbunan bbm jenis solar dan satu orang tersangka berinisial RD (41) pada kasus penimbunan bbm jenis pertalite.
Berdasarkan keterangan Irjen Hengki dalam konferensi pers di Kota Serang pada Selasa (5/5/2026), para pelaku menggunakan taktik yang cukup rapi untuk mengelabui petugas SPBU.
Pelaku menggunakan truk atau mobil boks yang telah dirombak. Di dalam kendaraan tersebut, mereka memasang tangki tambahan atau kempu dengan kapasitas fantastis, mulai dari 1.000 hingga 5.000 liter.
BBM yang diisi melalui lubang tangki standar kendaraan langsung dialirkan ke dalam tangki besar di bagian dalam mobil menggunakan pompa listrik.
Untuk memuluskan pengisian berulang kali di berbagai SPBU, para pelaku kerap menggunakan banyak barcode Pertamina serta menggonta-ganti pelat nomor kendaraan agar tidak mengundang kecurigaan petugas.
BBM subsidi yang berhasil dikumpulkan tersebut rencananya akan dijual kembali ke pihak-pihak tertentu, terutama sektor industri, dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi pemerintah. Praktik ini dinilai sangat merugikan negara dan mengancam ketersediaan stok BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Para pelaku mengumpulkan BBM subsidi ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang besar dengan cara merusak sistem distribusi yang telah diatur pemerintah,” ujar Irjen Hengki.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti berupa unit kendaraan dan ribuan liter BBM telah diamankan di Polda Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment