Berita Regional

Guru ASN Jombang Dipecat Diduga Akibat Absen 177 Hari, Kini Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi sekolah. Seorang guru olahraga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial D, resmi diberhentikan dari jabatannya. D dituding telah mangkir kerja atau membolos selama 177 hari kerja.(UNSPLASH/MChe Lee)

Gardupedia.com – Seorang guru olahraga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial D, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah dituduh tidak masuk kerja selama 177 hari. Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang diterimanya pada 27 Februari 2026. Meski demikian, D dengan tegas membantah tudingan tersebut dan kini tengah menempuh jalur banding.

Dalam pembelaannya, D menyatakan bahwa dirinya selalu menjalankan tugas mengajar di sekolah sejak mulai mengabdi pada tahun 2006. Ia menjelaskan bahwa akar permasalahan muncul dari kendala teknis pada mesin pemindai wajah (faceprint) di sekolahnya yang tidak mampu mendeteksi sidik jarinya sejak tahun 2024.

“Selama ini saya tetap masuk mengajar. Absensi manual itu ada dan bisa diverifikasi,” tegas D saat ditemui di kediamannya, Sabtu (2/5/2026).

D mengklaim telah melaporkan kerusakan tersebut kepada pihak sekolah dan sempat diberikan kompensasi untuk menggunakan sistem absensi manual yang bisa dibuktikan kebenarannya. Menurutnya, teknologi seharusnya menjadi alat penegak disiplin, bukan justru digunakan sebagai instrumen untuk menjatuhkan pegawai.

“Absensi manual itu ada dan bisa diverifikasi. Faceprint seharusnya dipakai untuk penegakan disiplin, bukan malah dijadikan alat menjatuhkan pegawai,” tegasnya.

Pakar Mikrobiologi Ubaya Ungkap Alasan Hantavirus dari Varian Andes Sangat Berbahaya

Menurut D, kondisi mesin absensi yang rusak tersebut sudah dilaporkan kepada pihak sekolah. Sebagai solusi sementara, ia diizinkan menggunakan daftar hadir manual.

D mengungkapkan bahwa data Sertifikasi Pendidik (Serdik) miliknya dan sang istri tiba-tiba menjadi tidak valid dalam sistem, yang mengakibatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mereka tidak cair selama berbulan-bulan dengan total kerugian mencapai Rp40 juta. Selain itu, ia merasa prosedur pemberian sanksi cacat hukum karena ia tidak pernah menerima teguran lisan maupun tertulis sebelumnya.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang melalui ketuanya, Wor Windari, menegaskan bahwa pemecatan tersebut sudah sesuai dengan regulasi disiplin ASN. Ia merujuk pada aturan terbaru yang mewajibkan guru memenuhi jam kerja 37,5 jam per minggu, bukan hanya jam tatap muka di kelas.

Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menambahkan bahwa keputusan ini telah melalui kajian mendalam dan mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, pihak Pemkab memberikan ruang bagi D untuk mengajukan banding ke Badan Pertimbangan (BP) ASN. Jika dalam proses banding ditemukan bukti-bukti yang kuat untuk membatalkan pemecatan, Pemerintah Kabupaten Jombang menyatakan siap mengikuti keputusan akhir dari pusat.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Insiden Kapal Imigran Ilegal Indonesia Terbalik di Perairan Malaysia: 4 Orang Tewas, 23 Ditahan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *