Gardupedia.com – Menanggapi simpang siur terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Nunuk Suryani selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) memberikan penjelasan lebih mendalam. Fokus utama pemerintah saat ini adalah menuntaskan status tenaga pendidik agar tidak ada lagi guru yang berstatus non-ASN atau honorer di masa depan.
Nunuk menjelaskan bahwa selaras dengan kebijakan nasional dari KemenPANRB, seluruh posisi pendidik di instansi pemerintah nantinya harus diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, mengenai apakah status tersebut akan berupa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hal tersebut masih dalam tahap pembahasan intensif.
“Karena aturan saat ini melarang adanya tenaga non-ASN, maka proses seleksi ke depannya diarahkan menjadi ASN. Terkait apakah statusnya nanti PNS atau PPPK, saat ini skemanya masih terus digodok,” ungkap Nunuk.
Langkah ini diambil untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi para guru yang selama ini mengisi kekosongan formasi dengan status honorer. Meskipun mekanisme pastinya belum diputuskan, komitmen pemerintah adalah memastikan sistem rekrutmen berjalan sesuai dengan regulasi penghapusan tenaga non-ASN yang sedang diakselerasi.
Transisi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan karir dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, sembari menyesuaikan dengan kebutuhan formasi yang ada di setiap daerah.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment