Gardupedia.com – Sebuah insiden tragis menimpa kapal yang membawa puluhan imigran gelap asal Indonesia di wilayah perairan Pulau Pangkor, Perak, Malaysia. Kapal yang diduga mengangkut 37 orang tersebut terbalik, mengakibatkan sedikitnya empat orang meninggal dunia dan puluhan lainnya kini berada dalam penahanan otoritas setempat.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Maritim Perak, Kapten Maritim Mohamad Shukri Khotob, empat jenazah korban ditemukan oleh tim Kepolisian Marin pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 14.00 waktu setempat. Dengan penemuan jenazah tersebut, total korban yang berhasil dievakuasi (baik selamat maupun meninggal) sejauh ini berjumlah 27 orang.
Pihak otoritas Malaysia, melalui Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), telah menahan 23 WNI yang berhasil selamat dari kecelakaan tersebut. Saat ini, para penyintas dibawa ke Markas Kepolisian Distrik Manjung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa kapal kayu tersebut berangkat dari Kisaran, Sumatera Utara, pada 9 Mei 2026. Para penumpang diduga masuk ke Malaysia secara ilegal untuk mencari pekerjaan di beberapa wilayah, antara lain Kuala Lumpur, Selangor, Penang, dan Terengganu.
Kepolisian Malaysia tengah menyelidiki kasus ini di bawah Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63, khususnya Pasal 6(1)(c) terkait masuk tanpa izin dan Pasal 15(1)(c) mengenai pelanggaran izin tinggal.
Sementara itu, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah bergerak cepat dengan mengajukan permintaan akses kekonsuleran. Langkah ini diambil agar pihak KBRI dapat memberikan bantuan hukum serta menemui langsung para WNI yang saat ini ditahan. Otoritas maritim Malaysia juga masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap penumpang lain yang dilaporkan masih hilang.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment