Gardupedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terkait standarisasi pendidikan minimal bagi calon anggota legislatif (caleg). Gugatan yang dilayangkan oleh Ardi Usman tersebut menuntut agar syarat pendidikan caleg ditingkatkan menjadi lulusan strata dua (S2), namun MK menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam pembacaan putusan pada Jumat (15/5/2026), Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa permohonan pemohon dikategorikan sebagai permohonan yang kabur (obscuur libel). Mahkamah menilai pemohon gagal membangun konstruksi argumen yang menjelaskan secara rinci letak pertentangan antara Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan UUD 1945.
“Pemohon lebih banyak menyertakan kutipan dari berbagai tautan atau laman internet tanpa disertai uraian argumentasi hukum yang memadai,” ujar Saldi Isra saat menjelaskan pertimbangan hukum Mahkamah.
MK memandang pemohon tidak berhasil membuktikan secara konstitusional mengapa syarat lulusan SMA (yang berlaku saat ini) harus diganti menjadi S2. Alih-alih memberikan penjelasan hukum yang mendalam, berkas permohonan justru didominasi oleh referensi dari sumber luar yang tidak diolah menjadi argumentasi yuridis yang konkret.
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka syarat pendidikan minimal bagi warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tetap mengacu pada aturan lama, yakni minimal lulusan SMA atau sederajat.
Keputusan ini menegaskan bahwa setiap upaya untuk mengubah norma undang-undang melalui MK harus dibarengi dengan analisis hukum yang tajam dan jelas, bukan sekadar memindahkan informasi dari laman internet ke dalam berkas perkara.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment