Gardupedia.com – Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 19-20 Mei 2026, Bank Indonesia (BI) secara resmi memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) hingga mencapai level 5,25 persen. Keputusan ini menandai kenaikan pertama dalam dua tahun terakhir, setelah sebelumnya suku bunga dipertahankan di angka 4,75 persen sejak akhir 2025.
Selain BI Rate, bank sentral juga mengerek suku bunga Deposit Facility menjadi 4,25 persen dan suku bunga Lending Facility menjadi 6 persen, masing-masing mengalami peningkatan sebesar 50 bps.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa langkah agresif ini diambil sebagai strategi lanjutan untuk memitigasi dampak ketidakpastian global yang kian meningkat. Fokus utamanya adalah menjaga nilai tukar Rupiah agar tetap stabil di tengah guncangan ekonomi dunia yang dipicu oleh eskalasi konflik di Timur Tengah.
“Kebijakan moneter tahun 2026 ini akan difokuskan pada stabilitas (pro-stability) untuk memperkuat daya tahan eksternal ekonomi nasional,” ujar Perry dalam konferensi pers virtual pada Rabu (20/5/2026). Selain itu, kenaikan ini bertujuan untuk mengendalikan inflasi agar tetap berada dalam target sasaran pemerintah di kisaran 2,5 persen plus minus 1 persen untuk periode 2026-2027.
Kenaikan BI Rate ini diprediksi akan membawa sejumlah dampak signifikan bagi sektor keuangan dan riil. Masyarakat yang memiliki cicilan perbankan, seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau kredit kendaraan bermotor dengan skema bunga mengambang (floating), kemungkinan besar akan menghadapi kenaikan biaya angsuran. Selain itu, pengajuan kredit baru diprediksi akan dikenakan bunga yang lebih tinggi.
Sisi positifnya, para penabung atau deposan berpotensi mendapatkan keuntungan lebih besar karena perbankan biasanya akan menyesuaikan kenaikan suku bunga simpanan sejalan dengan kebijakan BI.
Langkah ini terbukti langsung memberikan sentimen positif di pasar keuangan. Setelah pengumuman kenaikan, nilai tukar Rupiah terpantau menguat ke level Rp17.653 per dollar AS dari posisi sebelumnya yang sempat melemah.
Meski kebijakan moneter diperketat, BI memastikan bahwa kebijakan makroprudensial tetap bersifat longgar. Artinya, BI akan terus mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor strategis dan memperluas digitalisasi sistem pembayaran guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi tetap berjalan.
Melalui langkah ini, Bank Indonesia berharap dapat menciptakan keseimbangan antara menjaga stabilitas nilai mata uang dan tetap mendukung roda perekonomian nasional di tengah situasi global yang sulit.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment