Gardupedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memproyeksikan kontribusi pajak dari PT Pertamina (Persero) mampu menembus angka Rp 400 triliun hingga Rp 500 triliun per tahun. Target optimistis ini didorong oleh penerapan metode baru perpajakan, yakni cooperative compliance (kepatuhan kooperatif).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa besarnya potensi setoran tersebut berbanding lurus dengan ekspansi bisnis serta berbagai proyek investasi yang gencar direalisasikan oleh Pertamina.
“Khusus dari BUMN Pertamina, tentu kita sudah bisa menghitung sekitar, kalau revenue-nya stabil, tapi tentu tahun ini revenue-nya akan makin bertambah, setidaknya antara Rp 400-500 triliun setahun. Karena kita melihat banyak sekali pengembangan-pengembangan bisnis, investasi yang dilakukan oleh Pertamina,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta.
Model cooperative compliance merupakan strategi anyar hasil kolaborasi antara DJP dan Pertamina demi memperkokoh kepatuhan pajak. Skema pengawasan berbasis kepercayaan ini menjadikan Pertamina sebagai BUMN pionir yang mengadopsinya. Setelah fase uji coba di Pertamina selesai, DJP berencana memperluas sistem ini ke badan usaha milik negara lainnya, seperti PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT PLN (Persero).
Berbeda dengan pola konvensional, metode kepatuhan kooperatif ini lebih mengutamakan transparansi, komunikasi berkala, dan mitigasi risiko sejak awal. Langkah ini meminimalkan ketergantungan DJP pada proses pemeriksaan setelah timbulnya konflik perpajakan. Implementasi sistem baru ini dikukuhkan melalui penandatanganan kesepakatan Tax Compliance Framework (TCF) antara otoritas pajak dan pihak Pertamina.
Menurut Bimo, esensi utama dari program ini bukan sekadar mengejar kenaikan angka penerimaan negara, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan bisnis strategis perusahaan dapat terdeteksi lebih awal oleh otoritas pajak guna mencegah kesalahpahaman atau sengketa hukum di masa depan. Sebagai contoh, ketika Pertamina melakukan perluasan usaha atau investasi baru, DJP dapat langsung menerima datanya sehingga tidak ada keterlambatan pelaporan atau perbedaan persepsi.
“Intinya adalah pada tidak ada lagi sudden surprise, apabila ternyata ada transaksi akibat investasi, pengembangan bisnis yang tidak diketahui oleh Direktur Regional Pajak, dan kemungkinan lupa dilaporkan oleh Direksi Pertamina,” tutur Bimo.
Seiring dimulainya uji coba cooperative compliance ini, DJP mengapresiasi keterbukaan dan komitmen Pertamina dalam mengintegrasikan data perpajakan mereka.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” kata Bimo menutup penjelasannya.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment