Berita Pemerintahan

179 Hektare Lahan Siap Digunakan untuk Pembangunan 4.159 Hunian Tetap di Aceh Tamiang

Foto: dok. Kementerian ATR/BPN

Gardupedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa seluruh kebutuhan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, telah rampung 100% dan berstatus siap pakai (ready to use). Total lahan yang disiapkan mencapai 179 hektare guna menampung 4.159 kepala keluarga (KK) terdampak.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa karena persoalan ketersediaan tanah sudah sepenuhnya selesai, seluruh kementerian dan instansi terkait diharapkan dapat bergerak cepat mengeksekusi pengerjaan fisik bangunan.

“Kami memastikan tanah di Aceh Tamiang untuk Huntap sudah ready to use, 100%. Tidak ada isu lagi terkait ketersediaan lahan. Karena itu, kami meminta seluruh kolega di pemerintahan untuk secepatnya mempercepat pembangunan. Tidak ada lagi alasan karena lahannya sudah siap,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada Kamis (23/7/2026).

Lahan seluas 179 hektare tersebut berasal dari pelepasan aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pihak swasta. Sebagai contoh, di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) seluas 10 hektare, rencananya akan dibangun sekitar 500 unit huntap. Di area tersebut, sebanyak 108 unit rumah telah berhasil berdiri berkat dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi, sedangkan sisa unit lainnya dilanjutkan oleh kementerian teknis.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah membantu membangun rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana,” ungkap Nusron saat meninjau lokasi.

ASEAN Championship 2026: John Herdman Waspadai Potensi Ancaman Vietnam

Pembangunan huntap ini mengacu pada instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan separuh dari total kebutuhan 4.159 unit rumah sudah harus rampung pada tahun ini, sedangkan sisanya dirampungkan sepenuhnya pada tahun depan.

“Sedangkan tahun depan selesai 100%. Karena itu, kami memastikan seluruh lahannya sudah siap agar pembangunan bisa segera dipercepat,” tegas Nusron.

Mengenai status hukum kepemilikan tanah bagi warga penerima manfaat, Nusron menjelaskan dua skema yang disesuaikan dengan status awal lahan. Sertipikat Hak Milik (SHM) diberikan kepada masyarakat apabila lahan telah dilepaskan sepenuhnya oleh pemilik sebelumnya dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) diiberikan apabila status tanah tetap tercatat sebagai aset milik pemilik awal sesuai aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat ditargetkan mulai menempati huntap secara bertahap pada tahun 2026, seiring dengan rampungnya pembangunan sarana pendukung dasar seperti drainase, jaringan air bersih, pasokan listrik, dan jalan lingkungan. Lokasi hunian juga dipilih yang aman dari ancaman banjir susulan serta tetap dekat dengan akses mata pencaharian warga.

Turut hadir mendampingi Menteri ATR/BPN dalam kegiatan peninjauan tersebut antara lain Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh Arinaldi, Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Husni, Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Soroti Praktik Transaksional, Ijtima Ulama PKB Desak Perubahan Total di PBNU

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *