Gardupedia.com — Pemerintah Republik Indonesia menyiapkan rangkaian paket bantuan sosial untuk kuartal IV 2026 dengan perkiraan anggaran mencapai Rp 31 triliun, sekaligus merancang perluasan berbagai insentif ekonomi untuk tahun anggaran 2027. Keputusan strategis tersebut disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa skema penyaluran bantuan sosial pada akhir tahun 2026 saat ini tengah diselaraskan dan dimatangkan bersama Kementerian Keuangan.
“Hari ini tadi rapat dengan Bapak Presiden terkait dengan program-program, bantuan pemerintah yang disiapkan untuk kuartal IV,” ujar Airlangga seusai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Airlangga menjelaskan, terdapat tiga program bantuan utama yang akan direalisasikan pada periode Oktober hingga Desember 2026. Pertama, pembukaan rekening perbankan bagi masyarakat berusia di atas 17 tahun yang terdaftar dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Data calon penerima saat ini sedang disinkronkan antar-kementerian.
Kedua, pemerintah mengucurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan (total Rp 900.000) bagi sekitar 13,3 juta pekerja. Kebutuhan anggaran untuk insentif pekerja ini diperkirakan mencapai hampir Rp 12 triliun.
Ketiga, bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan disalurkan selama periode Oktober–Desember 2026 kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kelompok desil 1 hingga 4, dengan total alokasi anggaran sekitar Rp 17,5 triliun.
“Nanti anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan, kira-kira sih Rp 31 triliun,” kata Airlangga menambahkan.
Selain bantuan jangka pendek menjelang akhir tahun, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan keberlanjutan serta perluasan cakupan insentif ekonomi sepanjang tahun 2027. Pada sektor ketenagakerjaan, pemerintah melanjutkan Program Magang Nasional di bawah Kementerian Ketenagakerjaan dengan target 150.000 peserta, serta pelatihan vokasi yang menargetkan 300.000 orang.
Di bidang perpajakan, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan akan diperluas. Jika sebelumnya fasilitas ini difokuskan pada sektor padat karya dan pariwisata, pada 2027 kebijakan tersebut diberlakukan untuk pekerja di seluruh sektor industri dengan estimasi penerima mencapai 7,5 juta orang. Pemerintah bersama Kementerian Keuangan juga tengah menghitung penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan laju inflasi.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta,” terang Airlangga.
Di sektor perumahan, pemerintah memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga harga Rp 2 miliar. Untuk hunian bernilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, pemotongan PPN DTP diberikan pada porsi nilai Rp 2 miliar pertama.
Pemerintah turut meluncurkan skema baru KPR bersubsidi dengan suku bunga 6 persen untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 500 juta. Kebijakan ini diperluas bagi masyarakat berpenghasilan tetap (fixed income) hingga Rp 17 juta per bulan, setelah sebelumnya difokuskan bagi pelaku UMKM berpenghasilan tidak tetap.
Langkah penunjang lainnya mencakup keberlanjutan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah, penyesuaian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta revisi Peraturan Pemerintah guna memfasilitasi PPN bagi industri perhiasan pada logam mulia kadar 99,9 persen.


Comment