Gardupedia.com — Kebijakan pemerintah membuka keran impor ratusan ton udang memicu gelombang protes dari kalangan pembudidaya lokal. Petambak udang di Provinsi Lampung menjerit lantaran masuknya 219 ton udang impor dari Argentina dan Ekuador dinilai berpotensi kuat merusak harga jual udang nasional dan mematikan mata pencaharian pembudidaya dalam negeri.
Berdasarkan data impor Badan Pusat Statistik (BPS) periode Mei hingga Juni 2026, pasokan udang asing tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui dua jalur utama. Pertama 99 ton udang pink asal Argentina masuk via Pelabuhan Batu Ampar, Kepulauan Riau. Kedua 120 ton udang vannamei beku (whiteleg shrimp) dengan kode HS 03061729 asal Ekuador masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur.
Masuknya komoditas ini terungkap dalam pertemuan koordinasi antara perwakilan petambak lokal dengan pihak pemerintah yang berlangsung pada Rabu (12/8/2026).
Pengurus DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) sekaligus petambak udang asal Dipasena, Kabupaten Tulang Bawang, Arie Suharso, menyuarakan keprihatinan mendalam atas kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa udang vannamei yang diimpor dari Ekuador merupakan jenis komoditas utama yang diproduksi secara massal oleh petambak Indonesia.
“Kenapa impor bisa masuk? Padahal petambak kita memproduksi jenis udang yang sama dan saat ini sedang berjuang keras mendapatkan pasar serta harga yang layak,” ujar Arie saat memberikan keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Arie menambahkan bahwa situasi ini menempatkan para pembudidaya pada posisi yang sangat sulit akibat tekanan ganda (double burden):
“Di satu sisi, petambak harus menanggung biaya produksi yang kian membengkak, mulai dari pakan hingga operasional tambak. Di sisi lain, pasar lokal justru dibanjiri produk asing yang menekan harga jual,” tegas Arie.
“Udang bukan komoditas yang bisa ditunda panennya. Begitu mencapai ukuran siap jual, petambak harus melautkan hasil panennya ke pasar. Jika saat panen pasar diguyur barang impor, posisi tawar petambak menjadi sangat lemah dan kerugian besar tak bisa dihindari,” lanjutnya.
Atas kondisi tersebut, kelompok petambak udang di Lampung meminta pemerintah segera meninjau ulang dan memperketat regulasi izin masuk komoditas perikanan dari luar negeri.
Para petambak mengimbau agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta instansi terkait lebih mengutamakan penyerapan hasil panen dalam negeri sebelum mengambil langkah impor, demi menjaga keberlanjutan ekonomi para pembudidaya udang tradisional dan skala menengah di tanah air.


Comment