Berita NASIONAL

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Tahap Penyerapan Aspirasi Publik

Agenda Penyampaian RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Agung Pambudhy/detikFoto)

Gardupedia.com— Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset saat ini masih berada dalam tahap penyerapan masukan dan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat luas.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan hal tersebut saat membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dalam Rapat Paripurna ke-1 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Puan menekankan bahwa pelibatan publik secara mendalam sangat krusial agar produk hukum yang dihasilkan nantinya memiliki legitimasi yang kuat dan berterima di masyarakat.

“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation,” ujar Puan Maharani pada Jumat (14/8/2026).

Lebih lanjut, politikus PDI-P tersebut menegaskan bahwa tolok ukur keberhasilan fungsi legislasi DPR tidak sekadar dihitung dari kuantitas atau banyaknya undang-undang yang disahkan, melainkan dari seberapa besar manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

DPR Targetkan Pembahasan 14 RUU dan Lanjutkan Penyusunan 43 RUU pada Masa Sidang I 2026-2027

“Kualitas pembentukan undang-undang tentu saja tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan; akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang-undang tersebut,” tutur Puan.

Ia juga mengakui adanya dinamika serta perbedaan pandangan selama proses penyusunan undang-undang baik antar-fraksi di DPR, antara DPR dan pemerintah, maupun dalam menyelaraskan aspirasi kelompok masyarakat. Kendati demikian, DPR dan pemerintah berkomitmen untuk terus mencari titik temu yang mengutamakan kepentingan publik.

Saat ini, proses pembahasan RUU Perampasan Aset tengah ditangani oleh Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi hukum dan keamanan tersebut secara berkelanjutan menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari praktisi hukum, akademisi, hingga kalangan mahasiswa.

Dalam proses penyerapan aspirasi tersebut, sejumlah isu strategis dan usulan dari para pakar telah mengemuka, antara lain:

  1. Pembentukan Badan Pengawas dan Pengelola Aset Independen: Dimaksudkan berada di bawah kepala negara agar eksekusi penyitaan aset dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel.
  2. Perubahan Nomenklatur: Adanya usulan untuk mengubah nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset atau RUU Melindungi Aset.

Sebelum prapembukaan masa sidang baru ini, Pimpinan DPR RI telah memberikan persetujuan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk tetap menggelar rapat pembahasan RUU selama masa reses, sepanjang memenuhi mekanisme perizinan yang berlaku.

Wali Kota Farhan Siapkan Dua Masjid Agung di Bandung Jadi Percontohan Wakaf Pasar Modal

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara khusus mendorong Komisi III DPR RI untuk melanjutkan rangkaian proses penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset meskipun dalam periode reses.

“Baik, sebelum ditutup, teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti RUU Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026.

Pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 ini, DPR RI dijadwalkan untuk melancarkan pembahasan terhadap 43 RUU, di mana RUU Perampasan Aset menjadi salah satu fokus utama yang terus dimatangkan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *