Gardupedia.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan agenda prioritas pembentukan undang-undang pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Parlemen bersama pemerintah bersepakat untuk memfokuskan pembahasan pada 14 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, sekaligus melanjutkan proses penyusunan 43 RUU lainnya.
Keputusan dan arah kebijakan legislasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 yang beragendakan Penyampaian RAPBN Tahun 2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Dalam pemaparannya, Puan menguraikan pembagian fokus penanganan RUU yang akan diproses selama masa persidangan berlangsung.
“Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 Rancangan Undang-Undang pada tahap Pembicaraan Tingkat I,” ujar Puan di hadapan para anggota dewan dan jajaran jajaran pejabat pemerintah.
Selain 14 RUU yang masuk tahap pembahasan awal tersebut, DPR RI juga melanjutkan penyusunan 43 RUU lainnya. Salah satu krusial yang tengah digodok adalah RUU tentang Perampasan Aset. Puan menegaskan bahwa draft RUU Perampasan Aset saat ini masih berada dalam tahapan penyerapan aspirasi publik.
“Termasuk penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan,” tutur mantan Menko PMK tersebut.
Puan juga menggarisbawahi bahwa DPR RI dan pemerintah berkomitmen untuk terus mencari titik temu dalam setiap penyusunan undang-undang. Menurutnya, kesepakatan politik yang dibangun harus menjamin kehadiran negara, berpihak pada kepentingan rakyat, serta memberikan kemanfaatan yang nyata. Ia memaklumi adanya dinamika politik baik antar-fraksi di DPR maupun antara DPR dan eksekutif sebagai bagian yang wajar dalam menyerap aspirasi masyarakat di negara demokrasi.
Di samping pembahasan RUU, Puan memberikan perhatian mendalam terkait hubungan antara parlemen dan masyarakat di era arus informasi digital yang semakin pekat. Puan menegaskan bahwa DPR dan rakyat harus berjalan selaras.
“DPR RI dan rakyat tidak semestinya diposisikan sebagai dua pihak yang saling berhadapan, bahkan dipertentangkan,” tegas Puan.
Ia menyerukan agar semua elemen bangsa bekerja sama menjaga ruang publik agar tidak dicemari oleh polarisasi maupun provokasi politik.
“Di tengah ketidakpastian global, persaingan geopolitik, fragmentasi ekonomi, dan derasnya arus informasi, kita harus menjaga ruang publik agar tidak dikuasai oleh politik kebencian, polarisasi, dan kepentingan yang memecah belah,” lanjutnya.
Puan turut menyinggung fenomena timbulnya disinformasi dan konten manipulatif yang kerap merugikan institusi legislatif, mulai dari penyebaran kutipan palsu hingga pemotongan video lama (old footage) yang diberi narasi baru di luar konteks.
“Dalam konteks DPR RI, juga ditemukan berbagai informasi yang tidak benar, seperti kutipan palsu yang mengatasnamakan pimpinan atau anggota DPR, informasi keliru mengenai sikap DPR terhadap pembahasan RUU, serta penggunaan video lama dengan narasi baru yang tidak sesuai konteks,” ungkap Puan.
Oleh karena itu, Puan menegaskan komitmen DPR RI untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat melalui keterbukaan, komunikasi aktif, serta pembuktian kerja nyata.
Dalam kesempatan yang sama, Puan menyoroti besaran RAPBN Tahun 2027 yang diproyeksikan mendekati angka Rp4.000 triliun. Puan mengingatkan agar nilai nominal anggaran yang fantastis tersebut tidak sekadar menjadi deretan angka di atas kertas, melainkan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil.
“Bagi seorang petani yang sedang menunggu panennya menghasilkan, seorang anak yang ingin sekolah setinggi-tingginya, rakyat tidak mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan, seorang pencari kerja untuk menghidupi keluarganya, atau urusan rakyat lainnya, angka sebesar apa pun terasa tidak bermakna apabila belum dapat menjawab harapan dan urusan rakyat,” ucap Puan.
Ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pengelolaan anggaran negara terletak pada dampaknya terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Oleh karena itu, APBN tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dapat dibelanjakan. APBN harus dinilai dari kinerjanya dalam memenuhi harapan rakyat dan banyaknya kehidupan rakyat yang dapat diubah menjadi lebih baik,” pungkasnya.


Comment