Berita Ekonomi

490 Pemda Terancam Gagal Bayar Gaji, Ekonom Kritik Pemangkasan Dana Transfer, Ada Apa?

Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)

Gardupedia.com — Sebanyak 490 Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia dilaporkan mengalami krisis keuangan serius hingga kesulitan membayar gaji para pegawainya. Tekanan fiskal berat yang menimpa hampir seluruh daerah tersebut dinilai terjadi akibat tata kelola anggaran yang kian terpusat (sentralistik) serta kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai bahwa ancaman kelumpuhan operasional pemerintah daerah ini merupakan dampak langsung dari kebijakan fiskal pusat yang tidak berpihak pada kewenangan desentralisasi.

“Ini terjadi karena sentralisasi yang semakin kuat dengan bahasa eufimisme tentang adanya penyesuaian dan pemotongan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat di awal tahun untuk efisiensi nasional,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/8/2026).

Didik menjelaskan, pemotongan dan penyesuaian dana TKD yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kerap dibungkus dengan alasan efisiensi belanja negara. Padahal, imbas dari kebijakan tersebut merusak ketahanan keuangan daerah dan mengorbankan hak-hak paling mendasar dari aparatur pemerintah lokal.

Lebih lanjut, Didik menyoroti dinamika perumusan alokasi anggaran di tingkat pusat yang dinilainya semakin tidak transparan dan cenderung mengabaikan aspirasi masyarakat serta kebutuhan nyata di daerah.

81 Tahun Indonesia Merdeka: Skuad Garuda Senior Masih Menanti Gelar Juara di SEA Games

“Politik anggaran berada di pasar politik yang gelap (black political market), yang semakin terpusat. Kehendak publik yang luas dan daerah tergerus habis, sehingga kekurangan anggaran daerah untuk membayar gaji aparatnya,” ujar Didik.

Ia menambahkan, pergeseran alokasi belanja negara untuk program-program berskala besar di tingkat pusat sering kali mengorbankan pemenuhan anggaran pelayanan publik dasar di daerah. Akibatnya, daerah tidak lagi memiliki ruang gerak fiskal (fiscal space) yang cukup untuk membiayai operasional rutin.

Tidak hanya mengkritik eksekutif, Didik juga menyoroti melemahnya fungsi pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terhadap penggunaan dan alokasi anggaran belanja negara.

“Bahkan DPR yang menjadi pengawal anggaran tidak mendapatkan informasi dan konsultasi memadai dalam perencanaan kegiatan dan penggunaan anggaran skala besar,” tegas Didik.

Menurut Didik, kondisi ini memperlihatkan adanya kemunduran dalam tata kelola keuangan negara. Lemahnya kontrol politik dari parlemen membuat kebijakan anggaran nasional diputuskan secara sepihak tanpa mempertimbangkan efek dominonya terhadap stabilitas fiskal di tingkat daerah.

Aksi Heroik Petugas Karhutla Berkobar Peringati HUT RI di Tengah Kebakaran

Sebagai solusi, Didik mendesak pemerintah pusat untuk segera merevaluasi skema pemangkasan dana TKD dan mengembalikan komitmen desentralisasi fiskal secara utuh. Menurutnya, pembenahan tata kelola anggaran pusat-daerah harus segera dilakukan agar pelayanan publik di daerah tidak lumpuh total.

“Pemerintah pusat harus menghentikan praktik sentralisasi anggaran yang membebankan daerah. Jangan sampai agenda efisiensi pusat justru mengorbankan kesejahteraan para pegawai dan pelayanan dasar masyarakat di daerah,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *