Berita NASIONAL

DPR dan Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Dasco: Akomodasi Angkutan Orang, Barang, hingga Makanan

Konferensi pers DPR dan pemerintah, Selasa (18/8/2026). (Anggi/detikcom)

Gardupedia.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi menyelesaikan pembahasan dan memfinalisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Transportasi Online. Regulasi ini dirancang secara komprehensif guna memberikan payung hukum dan perlindungan menyeluruh bagi pengemudi ojek online (ojol) serta kurir logistik di Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Perpres ini tidak hanya berfokus pada angkutan penumpang, melainkan merangkul seluruh lini ekosistem gig economy. Pernyataan ini disampaikan usai memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Perpres Transportasi Online di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026).

“Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi, karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” tegas Dasco saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Dasco membeberkan bahwa regulasi ini membagi kewenangan antar-kementerian demi memastikan tata kelola yang terintegrasi dan berkeadilan:

  • Tarif Angkutan Penumpang: Diatur dan ditetapkan secara teknis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
  • Tarif Pengiriman Barang dan Makanan: Diatur dan ditetapkan batas ketentuannya oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
  • Pembinaan dan Pemberdayaan Mitra: Pengemudi dan kurir secara resmi diampu serta dinaungi oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ia menekankan pentingnya penetapan wewenang ini agar tidak terjadi tumpang-tindih aturan di lapangan serta memberikan kepastian tarif bagi mitra maupun konsumen.

Indonesia Resmi Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026

“Selama ini belum ada payung hukum yang seimbang untuk pengiriman barang dan makanan. Dengan Perpres ini, Komdigi memiliki wewenang mengatur batas tarif pengiriman tersebut, sementara Kemenhub fokus pada keselamatan dan regulasi angkutan orang,” ujar Dasco di Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Mengenai tahap berikutnya, Dasco memastikan pemerintah akan mengundang seluruh asosiasi mitra pengemudi dan pihak perusahaan penyedia aplikasi (aplikator) dalam proses harmonisasi akhir.

“Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpresnya,” tutur Dasco.

Dasco menambahkan bahwa DPR berkomitmen mengawal regulasi ini agar dapat melahirkan jalan tengah yang saling menguntungkan seluruh pihak.

“Prinsipnya kita ingin ada win-win solution. Mitra pengemudi terlindungi kesejahteraannya, aplikator tetap bisa menjalankan usahanya dengan iklim persaingan yang sehat, dan masyarakat mendapatkan pelayanan transportasi yang aman serta terjangkau,” pungkas Dasco di Gedung DPR, Senayan, Selasa (18/8/2026).

Bahlil Pastikan Pasokan BBM dan Listrik di NTT Berangsur Membaik Pascagempa

Rapat koordinasi penuntasan Perpres tersebut turut dihadiri oleh jajaran menteri dan pejabat tingkat tinggi, di antaranya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *