Berita Ekonomi

Pemerintah Kaji Larangan BBM Subsidi bagi Desil 9-10, Menteri ESDM: Jangan Ambil Hak Rakyat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan mengenai rencana dimulainya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) tahap pertama di Jakarta. (DOK. IESR)

Gardupedia.com, Rabu (19/8/2026) — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersinergi dengan Kementerian Keuangan resmi mematangkan skema penataan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite pada pertengahan Agustus 2026.

Kebijakan ini memfokuskan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kelompok masyarakat yang tergolong dalam kategori desil 9 dan 10 demi memastikan alokasi APBN bernilai ratusan triliun rupiah tepat sasaran.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menguraikan bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi sepatutnya memiliki kesadaran moral untuk mengonsumsi BBM non-subsidi dan tidak mengambil porsi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Desil 9 dan 10 itu kan seperti saya. Kalau mobil saya kan agak pakai BBM yang… Masa kita pakai subsidi? Ya sudah lah, yang kaya yang sudah mampu itu jangan ambil hak rakyat lah, kira-kira begitu. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” ujar Bahlil saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (19/8/2026) sore.

Ia menambahkan bahwa regulasi serta teknis penyaluran di lapangan sedang dibahas secara intensif agar transisi skema baru ini dapat berjalan presisi tanpa memicu kegaduhan di masyarakat.

Eks Kapten Barcelona Carles Puyol Ingatkan Ancaman Real Madrid Usai Kembalinya Jose Mourinho

“Ini yang kita mulai bahas sistemnya segala macam. Supaya apa? Angka subsidi yang ratusan triliun ini betul-betul diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerimanya. Jangan sampai anggaran negara terbuang untuk golongan yang secara finansial sudah sangat mapan,” lanjut Bahlil.

Bahlil menegaskan kembali bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk kenaikan harga BBM, melainkan penataan kriteria konsumen. Berdasarkan data indikator sosial ekonomi nasional, kelompok desil 9 dan 10 mencakup 20 persen populasi teratas Indonesia yang terdiri atas pengusaha, pejabat publik, serta kalangan profesional berpendapatan tinggi. Sementara itu, kelompok desil 1 hingga 8 dipastikan tetap mendapatkan hak akses pembelian BBM bersubsidi.

Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) kini tengah menyiapkan integrasi data registrasi kendaraan berbasis digital. Pembatasan pembelian Pertalite bagi golongan desil 9 dan 10 direncanakan berlaku secara bertahap seiring dengan finalisasi regulasi dan kesiapan sistem verifikasi di seluruh SPBU.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *