Aturan Baru BPI Danantara Mengenai Tantiem dan Insentif untuk Komisaris dan Direksi BUMN
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah menerbitkan aturan terkait pemberian tantiem dan insentif kepada anggota dewan komisaris dan direksi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta anak usahanya. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa komisaris tidak diperbolehkan menerima tantiem atau insentif dalam bentuk apa pun yang berasal dari kinerja perusahaan plat merah.
Aturan ini ditandatangani oleh Chief Executive Officer Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, melalui surat bernomor S-063/DI-BP/VII/2025. Surat tersebut mengatur tentang tantiem, insentif, dan penghasilan lainnya yang diberikan kepada komisaris dan direksi. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik, baik secara nasional maupun internasional, guna menjaga kepentingan BUMN dan semua pemangku kepentingan.
Surat resmi yang diterima oleh media pada Jumat, 1 Agustus 2025, mencantumkan daftar sebanyak 102 BUMN dalam lampiran surat instruksi tersebut. Beberapa nama BUMN yang tercantum antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. (Telkom), PT Pertamina (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk., PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), dan lain-lain.
Dengan adanya aturan ini, seluruh anggota dewan komisaris di perusahaan plat merah tidak akan menerima tantiem dan insentif berdasarkan instruksi Danantara Indonesia pada tahun buku 2025. Padahal, sebelumnya mereka mendapatkan tantiem atau pembagian keuntungan setiap perusahaan berhasil meraih laba.
Selain itu, Danantara Indonesia juga mengatur skema serupa bagi dewan direksi. Namun, dewan direksi di BUMN dan anak usahanya masih dapat memperoleh tantiem dan insentif jika laporan keuangan benar-benar mencerminkan kinerja operasional yang berkelanjutan.
Kebijakan terbaru ini mendapat perhatian dari pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan. Ia menilai alasan Danantara melarang pemberian tantiem dan insentif bagi dewan komisaris bertentangan dengan realitas di lapangan. Menurutnya, alasan memperbaiki tata kelola hanya sekadar lip service atau basa-basi semata.
Herry mengungkapkan bahwa perbaikan tata kelola BUMN harus dimulai dari akar-akarnya, seperti pemilihan dewan komisaris. Ia menilai masih banyak wakil menteri yang menjabat sebagai komisaris di BUMN, hal ini bisa berpotensi memperparah konflik kepentingan. “Edaran itu pemanis di bibir saja,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Herry meragukan apakah edaran Danantara Indonesia bisa ditaati oleh seluruh perusahaan BUMN dan anak usahanya. Alasannya, surat tersebut tidak keluar dari instruksi langsung Kementerian BUMN. “Keputusan Menteri BUMN hanya bisa dianulir oleh keputusan yang sederajat atau di atasnya, bukan oleh surat edaran Danantara. Jangan heran jika surat Danantara itu diabaikan oleh BUMN,” katanya.
Edaran kali ini bukanlah instruksi pertama yang dikeluarkan oleh Danantara ke perusahaan BUMN. Sebelumnya, badan investasi tersebut telah mengeluarkan instruksi untuk penundaan Rapat Umum Pemegang Saham di BUMN non-publik dan anak usahanya. Menteri BUMN Erick Thohir pernah menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan instruksi-instruksi yang diberikan oleh Danantara ke perusahaan plat merah.
Erick menjelaskan bahwa kehadiran Danantara tidak menghilangkan peran Kementerian BUMN dalam mengelola perusahaan plat merah agar memberikan pemasukan tambahan bagi pemerintah. “Kami bersama Danantara sangat berhubungan baik. Sudah ada kesepakatan, insyaallah seminggu sekali saya akan berada di sana (kantor Danantara),” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Selasa, 8 Juli 2025.
Ia juga membantah klaim bahwa Kementerian BUMN kehilangan taji dengan pembentukan Danantara. Menurut Erick, Danantara memiliki tugas khusus untuk mengurusi masalah investasi dan operasional BUMN. Sementara itu, Kementerian BUMN akan mengawasi dan menjadi regulator dari setiap program. “Kami bersama Danantara sudah punya mapping besar,” ujarnya.
Erick yakin bahwa orang-orang yang berada di Danantara adalah individu terbaik untuk menggaet banyak investasi masuk ke Indonesia. Dalam konteks ini, Kementerian BUMN memiliki peran sentral untuk mengawasi dan memantau agar investasi yang masuk tidak berpotensi fraud.


Comment