Temuan Apmaki Terkait Kualitas Ompreng Impor untuk Program Makan Bergizi Gratis
Asosiasi Produsen Wadah Makanan Indonesia (Apmaki) menemukan bahwa beberapa jenis ompreng impor yang digunakan dalam program makan bergizi gratis (MBG) tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. Biasanya, wadah makanan yang aman untuk konsumsi menggunakan bahan stainless steel dengan kode SUS 304. Namun, ditemukan bahwa sebagian ompreng impor justru menggunakan bahan SUS 201 yang lebih murah tetapi memiliki sifat mudah berkarat.
Sekretaris Jenderal Apmaki, Alie Cendrawan, menjelaskan bahwa asosiasinya telah melakukan pengujian terhadap 201 sampel ompreng impor yang diperkirakan berbahan SUS 304. Hasilnya menunjukkan bahwa ompreng yang menggunakan bahan SUS 201 menghitam dan mudah berkarat ketika terkena larutan asam. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan penerima manfaat, terutama anak-anak yang menjadi target utama program MBG.
Menurut Alie, fenomena keracunan yang belakangan marak terjadi bisa saja disebabkan oleh penggunaan ompreng yang tidak sesuai standar. Ia menegaskan bahwa kualitas produk tersebut sangat berisiko bagi kesehatan siswa yang menggunakan alat makan dalam program MBG.
Asal Usul Ompreng Impor dan Kebijakan Pemerintah
Anggota Apmaki, Agus, menyebutkan bahwa sebagian besar ompreng impor berasal dari Tiongkok. Ia mendengar bahwa pabrik di Tiongkok telah memproduksi jutaan unit ompreng yang siap diekspor ke Indonesia. Menurutnya, bahan SUS 201 biasanya digunakan untuk membuat pagar jalan yang mudah berkarat. Kondisi ini sangat membahayakan kesehatan siswa sekolah yang menggunakan alat makan dalam program MBG.
Karena itu, Apmaki mendesak pemerintah untuk menghentikan impor food tray atau ompreng MBG. Asosiasi ini menilai bahwa kebijakan impor tersebut dapat merugikan produsen lokal yang sudah berinvestasi untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto.
Alie menambahkan bahwa banyak produsen ompreng MBG terancam akibat kebanjiran produk impor. “Ini membahayakan kami. Kami sudah berinvestasi di pabrik miliaran,” katanya. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan pemerintah yang mengizinkan impor ompreng bertentangan dengan seruan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan. Pada 20 Maret 2025, Luhut menyatakan bahwa Badan Gizi Nasional dan Bappenas sepakat untuk tidak mengimpor ompreng.
Namun, meskipun awalnya para produsen menyambut baik keputusan pemerintah, ternyata setelah produksi dimulai, ompreng impor mulai berdatangan. Alie menegaskan bahwa jika produsen dalam negeri mampu memproduksi ompreng, maka akan menciptakan lapangan kerja dan industri bisa berkembang. “Kita tidak perlu impor. Produksi dalam negeri sudah memenuhi,” ujarnya.
Revisi Permendag dan Dampak pada Industri Lokal
Apmaki juga menyayangkan adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 2022 yang memberikan relaksasi impor. Kondisi ini membuat produsen semakin tertekan. “Kami berinvestasi, tiba-tiba datang deregulasi, yaitu regulasi dari Permendag 22, sehingga terbukalah semua pihak bisa mengimpor food tray,” kata Alie.
Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo pada Maret 2025, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyampaikan studi bahwa pelaksanaan MBG memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua DEN, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan terkait penggunaan wadah dari impor. “Kami sepakat tadi dengan Bappenas dan juga Badan Gizi (Nasional) untuk bersama-sama melakukan pengawasan, misalnya bikin tray-nya, itu tidak boleh diimpor suruh bikin lokal karena kita lihat masih ada buatan luar,” ujarnya.
Standar Nasional Indonesia untuk Ompreng
Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9369:2025 tentang wadah bersekat atau food tray dari baja tahan karat untuk makanan guna mendukung Program MBG. Standar ini ditetapkan pada 18 Juni 2025 melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025. SNI ini merupakan hasil pengembangan sendiri yang disusun oleh Komite Teknis 77-02, Produk Logam Hilir.
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, menjelaskan bahwa standar ini bertujuan untuk memastikan food tray yang digunakan dalam program MBG aman, tidak mudah rusak, dan tidak mengandung zat berbahaya. Selain itu, standar ini juga mendorong industri dalam negeri untuk memproduksi peralatan makan yang berkualitas. Penetapan SNI ini menjadi langkah strategis untuk memastikan peralatan makan yang digunakan dalam program MBG memenuhi aspek mutu, keamanan, dan kesehatan.


Comment