Sidak DPRD Sragen ke Pabrik Tekstil, Temukan Banyak Pelanggaran
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, melakukan inspeksi mendadak ke pabrik tekstil PT Donlong Textile yang berada di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, pada Rabu, 30 Juli 2025. Sidak ini dilakukan setelah sebelumnya terdapat 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi karena tidak memiliki dokumen resmi.
Sidak dilakukan langsung di area pabrik PT Donlong Textile. Dalam sidak tersebut, enam anggota Komisi IV DPRD Sragen menemukan sejumlah TKA asal Cina yang sedang bekerja di lokasi. Anggota DPRD langsung melakukan tanya jawab mengenai keberadaan dan aktivitas para pekerja tersebut.
Masalah Izin dan Persyaratan yang Belum Terpenuhi
Selama pertemuan, Komisi IV DPRD Sragen mempertanyakan kelengkapan perizinan PT Donlong Textile. Faktanya, meskipun proses pembangunan belum sepenuhnya rampung dan beberapa izin masih dalam proses, perusahaan tersebut telah memulai aktivitas produksi.
Dari dialog tersebut diketahui bahwa PT Donlong Textile belum memiliki izin lengkap, termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan persetujuan bangunan dan gedung (PBG). Selain itu, dari sekitar 140 kepala keluarga warga sekitar pabrik yang terdampak, beberapa di antaranya belum menerima kompensasi atas dampak berdirinya pabrik.
Masalah Lain yang Menjadi Sorotan
Masalah lain yang menjadi fokus adalah penggunaan jalan kampung sebagai akses keluar masuk pabrik dan pos satpam, yang hingga saat ini belum diselesaikan dengan baik oleh perusahaan dengan warga sekitar.
Anggota Komisi IV DPRD Sragen Tono menyampaikan bahwa dari hasil sidak tersebut diketahui bahwa meskipun PBG belum ada, operasional pabrik sudah berjalan. “Selain Amdalnya belum selesai, PBG juga belum clear. Padahal, sesuai aturan, ketika PBG belum selesai, hanya boleh dilakukan pengurugan saja. Namun saat ini bangunan sudah berdiri, sehingga ini sudah merupakan satu langkah ilegal bagi PT Donglong,” ujar Tono.
Keluhan Warga dan Masalah Dokumen TKA
Tono juga menyampaikan bahwa DPRD menerima banyak keluhan dari warga, salah satunya adalah masih ada dua TKA yang pada saat sidak belum bisa menunjukkan dokumen resmi atau kartu ID. Selain itu, ada masyarakat sebanyak 12 KK yang belum menerima kompensasi dampak pembangunan.
“Perusahaan berkilah sudah memberi, makanya kami minta data, dari 142 KK yang dikasih kompensasi. Tapi informasi di lapangan masih ada yang belum dapat kompensasi,” tambahnya.
Permintaan DPRD untuk Hentikan Aktivitas Produksi
Komisi IV DPRD Sragen meminta agar seluruh aktivitas produksi di PT Donlong Textile dihentikan sementara hingga seluruh perizinan diselesaikan dan persoalan lingkungan serta sosial diselesaikan secara tuntas. “Kami menegaskan selama izin belum ada, tidak diperkenankan untuk melanjutkan pembangunan,” ujar Tono.
Mr. Fang, selaku pengelola PT Donglong Textile, meminta waktu sekitar satu hingga dua hari untuk melapor terlebih dulu kepada pimpinannya di pusat terkait tuntutan tersebut.
Proses Dokumen dan TKA yang Sedang Diperbaiki
Terkait Amdal dan dokumen perizinan yang lain, Mr. Fang mengatakan saat ini perusahaan telah memprosesnya dan masih terus berjalan. Dia mengaku mengalami sedikit kendala dan berharap pemerintah bisa membantu proses itu.
Adapun terkait TKA yang dipekerjakan di pabrik tersebut, Mr. Fang mengatakan saat ini para TKA tersebut juga dalam proses melengkapi dokumen sesuai ketentuan keimigrasian, seperti halnya visa kerja. “Dalam hal ini kami juga terus berkonsultasi dengan Kantor Imigrasi dan Polres untuk kelengkapan dokumen tersebut, masih dalam proses,” ungkap Fang melalui penerjemahnya.
Tindakan Tegas Jika Tidak Ada Perbaikan
Menanggapi permintaan Mr. Fang, Tono menegaskan agar semua sesegera mungkin dilakukan sesuai prosedur. Namun, dia memastikan DPRD akan mengambil langkah tegas, termasuk penyegelan, apabila PT Donlong Textile tetap nekat beroperasi sebelum seluruh izin dan kewajiban terhadap warga dipenuhi. “Tidak ada jaminannya, tapi jika memang dalam satu-dua hari tidak ada tindak lanjut maka kami akan tindak tegas, misalnya dengan penyegelan,” ujar dia.


Comment