Politik

Bupati Tasikmalaya Terpilih Dilaporkan atas Dugaan Pemerasan Pengadaan Hewan Kurban

Dugaan Pemerasan dalam Proyek Pengadaan Hewan Kurban di Kabupaten Tasikmalaya

Pengaduan terhadap dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, telah dilaporkan ke Polres Tasikmalaya. Laporan ini berasal dari pihak pemborong yang mengaku merasa dipaksa untuk memberikan uang tambahan dalam proyek pengadaan hewan kurban untuk Idul Adha 1.446 Hijriah atau tahun 2025.

Firman Nurhakim, kuasa hukum dari pemborong, menyampaikan bahwa laporan ini dilakukan atas nama kliennya yang terlibat dalam proyek pengadaan hewan kurban sebanyak 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan dua ekor sapi jumbo dengan total anggaran sebesar Rp4,25 miliar. Menurut Firman, pihaknya datang ke Polres Tasikmalaya pada Senin, 11 Agustus 2025, untuk melaporkan Bupati Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait proyek tersebut.

Kronologi Kejadian

Menurut Firman, kejadian berawal ketika klien kami dinyatakan memenangkan proyek pengadaan hewan kurban. Dari situ, beberapa permintaan tambahan muncul di luar kontrak yang tercantum dalam e-katalog proyek pengadaan hewan kurban. Salah satu permintaan adalah uang senilai Rp50 juta yang diminta sebagai kompensasi atas penetapan titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL).

Namun, menurut keterangan klien, Bupati Tasikmalaya tidak setuju dengan permintaan tersebut dan justru meminta kompensasi atas penetapan titik tersebut. Selanjutnya, klien diminta untuk menyediakan hewan kurban tambahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Permintaan ini datang melalui Kepala Bagian Kesra.

Setelah itu, klien juga diminta untuk membayar 3 persen dari pagu anggaran kepada “bapak” (Bupati Tasikmalaya) agar proses pembayaran bisa segera cair. Dalam pertemuan tersebut, utusan Bupati bernama David menegaskan bahwa klien harus memberikan 3 persen dari pagu anggaran, yaitu sekitar Rp126 juta, agar dapat mencairkan dana.

Marc Marquez: Saya Akan Pensiun Lebih Cepat di Moto GP, Ini Sebabnya.

Proses Pembayaran dan Penundaan

Setelah kesepakatan dicapai, pada tanggal 2 Agustus 2025, muncul surat disposisi dari Bupati melalui Kaban Keuangan untuk pencarian sisa pelunasan. Namun, pencairan hanya terjadi pada tanggal 4 Agustus setelah klien memberikan fee kepada Bupati. Padahal, pekerjaan selesai pada 6 Juni 2025, sehingga ada indikasi penundaan yang disengaja.

Klien merasa dipaksa dan merasa diperlakukan secara tidak adil. Total uang yang dikeluarkan klien dalam proyek ini mencapai Rp225 juta, di luar biaya pekerjaan yang dilakukannya. Hal ini menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pemerasan ke Polres Tasikmalaya.

Kebijakan Cut Off Anggaran

Selain itu, muncul kebijakan cut off yang dilakukan Bupati Tasikmalaya sejak 4 Juli 2025. Kebijakan ini dianggap sengaja dikeluarkan untuk membatasi akses pengusaha yang sedang melakukan proyek. Menurut Firman, hal ini menjadi indikasi bahwa dugaan pemerasan tidak hanya terjadi dalam proyek hewan kurban, tetapi juga bisa terjadi di sektor lain.

Bukti yang Diserahkan ke Polres

Dalam laporan yang dibuat, bukti-bukti seperti transfer uang kepada David, perintah Rifki untuk mengeluarkan cek sebesar Rp100 juta, serta surat disposisi dari Bupati juga disertakan. Kuasa hukum berharap laporan ini akan ditindaklanjuti oleh aparat hukum.

Tanggapan dari Polres Tasikmalaya

AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum warga. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut akan di-disposisi ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti. Saat ini, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan.

Pemerintah Temukan Cadangan Gas Raksasa Baru di Kalimantan Timur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *