Berita Regional

OC Kaligis Resmi Laporkan Tiga Hakim Tipikor Semarang ke MA dan DPR RI

Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

Gardupedia.com – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, atau yang lebih dikenal sebagai OC Kaligis, mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan tiga hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang ke sejumlah lembaga tinggi, termasuk Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung (MA), dan Ombudsman RI.

Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, Jap Ferry Sanjaya, Direktur Utama PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), dalam perkara korupsi pengelolaan Gedung Plaza Klaten. Adapun tiga hakim yang dilaporkan adalah Rommel Franciskus Tampubolon (Hakim Ketua), serta dua hakim anggota, yakni A. Suryo Hendratmoko dan Agung Haryanto.

OC Kaligis menilai bahwa majelis hakim telah bersikap tidak adil karena mengabaikan berbagai fakta krusial dan alat bukti yang muncul selama persidangan. Menurutnya, putusan yang diberikan tidak selaras dengan realitas hukum yang ada.

“Untuk apa ada saksi dan bukti jika tidak dipertimbangkan? Terkait kasus Plaza Klaten, perjanjian sewa tersebut disusun oleh Bupati. Bahkan, dokumen pengadaan barang dan jasanya pun ditandatangani oleh Bupati. Karena itulah saya melaporkan mereka,” ujar Kaligis saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (20/4/2026).

Kaligis juga menyoroti kejanggalan dalam poin putusan mengenai uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar terkait penggunaan eskalator dan area kosong (void) yang dianggap tidak disewa. Ia berpendapat bahwa fasilitas umum seperti eskalator tidak seharusnya menjadi objek sewa komersial. Selain itu, ia menekankan bahwa kliennya telah mengeluarkan dana pribadi mencapai Rp52 miliar untuk renovasi gedung, namun hal tersebut tidak menjadi pertimbangan hakim.

Marc Marquez: Saya Akan Pensiun Lebih Cepat di Moto GP, Ini Sebabnya.

Sebelumnya, pada Rabu (15/4/2026), majelis hakim memvonis Jap Ferry Sanjaya dengan hukuman tiga tahun penjara. Hakim menyatakan Jap Ferry terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan Plaza Klaten. Salah satu poin keberatan hakim adalah penggunaan area gedung sebagai kantor PT MMS tanpa pembayaran sewa yang sah, yang dinilai merugikan keuangan negara.

Namun, pihak kuasa hukum bersikeras bahwa segala operasional di Plaza Klaten didasarkan pada perjanjian resmi dengan Pemerintah Kabupaten Klaten. Kaligis bahkan mempertanyakan mengapa tanggung jawab hukum hanya dibebankan kepada kliennya, sementara pejabat daerah yang menandatangani perjanjian tersebut seolah tidak tersentuh hukum.

Dengan laporan ini, OC Kaligis berharap Mahkamah Agung dan Komisi III DPR RI dapat mengevaluasi kinerja para hakim tersebut demi tegaknya keadilan bagi kliennya.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Pemerintah Temukan Cadangan Gas Raksasa Baru di Kalimantan Timur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *