Berita NASIONAL

Bela Feri Amsari dan Ubedilah Badrun, Menteri Pigai Sebut Kritik Adalah Hak Konstitusi

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )

Gardupedia.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa kritik tajam yang dilayangkan oleh pakar hukum tata negara Feri Amsari serta akademisi Ubedilah Badrun tidak semestinya diselesaikan melalui jalur hukum.

Menurut Pigai, kebebasan berpendapat dan penyampaian kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang secara tegas dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa ekspresi intelektual semacam itu tidak dapat dijadikan dasar untuk memidanakan seseorang.

Pigai menggarisbawahi bahwa setiap warga negara berhak memberikan opini terkait kebijakan publik tanpa perlu takut dipenjara, karena hal tersebut dijamin oleh hukum tertinggi negara.

“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” jelas Pigai.

Pigai kembali menegaskan bahwa kritik tidak dapat dibawa ke ranah pidana, kecuali mengandung unsur penghasutan ke arah makar dan disertai tindakan ad hominem, atau bersifat serangan terhadap suku, ras, dan agama tertentu.

Tantangan Gravitasi: Astronot Artemis II Belajar Berjalan Kembali

“Pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik,” kata Pigai.

Diberitakan sebelumnya, Para akademisi, peneliti politik, dan pakar ramai-ramai dilaporkan ke polisi akhir-akhir ini. Mereka dilaporkan karena menyampaikan pernyataan yang dianggap ujaran kebencian dan ajakan menggulingkan pemerintah. Alih-alih menggunakan pendekatan hukum, pemerintah atau pihak berwenang seharusnya menanggapi kritik tersebut dengan argumen yang kuat.

“Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan,” tegas Pigai melalui siaran pers resminya, Sabtu (18/4/2026).

Langkah ini diharapkan dapat menjaga iklim demokrasi di Indonesia agar tetap sehat, di mana perdebatan kebijakan publik dilakukan melalui adu data dan gagasan, bukan melalui ancaman pidana.

Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

Hashim Ungkap Program MBG Sudah Digagas Prabowo Sejak 20 Tahun Lalu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *