Pengadaan Hewan Kurban dengan Anggaran Besar Tersangkut Dugaan Pemerasan
Pengadaan hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya kini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya tindakan pemerasan terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Proyek ini mencakup pengadaan 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan dua sapi jumbo dengan total anggaran sebesar Rp 4,25 miliar.
Dalam laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemborong, dugaan pemerasan ini dilakukan oleh Bupati Tasikmalaya. Menurut informasi yang diperoleh, proses pengadaan hewan kurban ini berjalan dengan beberapa permintaan tambahan yang tidak tercantum dalam kontrak awal. Permintaan tersebut melibatkan uang senilai Rp 50 juta sebagai kompensasi atas titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) yang telah ditetapkan.
Selain itu, ada permintaan tambahan berupa hewan kurban di luar spesifikasi yang telah disepakati. Hal ini dilakukan melalui Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan, klien diberi instruksi untuk memberikan 3 persen dari pagu anggaran kepada Bupati Tasikmalaya. Jumlah tersebut mencapai sekitar Rp 126 juta.
Permintaan ini akhirnya diiyakan oleh utusan Bupati bernama David. Setelah kesepakatan tercapai, surat disposisi dari bupati melalui Kaban Keuangan dikeluarkan pada 2 Agustus 2025. Namun, pencarian sisa pelunasan baru muncul pada 4 Agustus, meskipun pekerjaan selesai pada 6 Juni 2025. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya tertentu untuk memperlambat proses pembayaran.
Klien mengklaim bahwa total biaya yang dikeluarkan dalam proyek ini adalah sebesar Rp 225 juta, di luar pekerjaan yang dilakukannya. Pekerjaan berlangsung dari Juli hingga Agustus 2025. Setelah pembayaran dicairkan, klien merasa dirugikan karena harus memberikan uang tambahan kepada Bupati.
Adanya kebijakan cut off anggaran yang dikeluarkan oleh Bupati Tasikmalaya sejak 4 Juli 2025 juga menimbulkan dugaan. Kebijakan ini dinilai sengaja dibuat untuk membatasi akses pengusaha yang sedang melakukan pekerjaan. Dengan adanya kebijakan ini, dikhawatirkan terjadi praktik korupsi atau pemerasan di sektor lain.
Sebagai bentuk tanggung jawab, kuasa hukum klien langsung melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polres Tasikmalaya. Laporan ini disertai bukti transfer uang kepada David dan surat disposisi dari Bupati. Selain itu, ada bukti cek senilai Rp 100 juta yang dikeluarkan oleh Rifki.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum warga. Menurut Ridwan, laporan tersebut akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Jika terbukti adanya tindak pidana, maka kasus ini akan ditangani oleh Sat Reskrim.
Proses penanganan laporan ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan memastikan bahwa semua bukti yang diajukan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya laporan ini, diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.


Comment