Perintah Presiden Prabowo Terkait Kenaikan Pajak yang Viral di Kabupaten Pati
Presiden Joko Widodo, atau lebih dikenal sebagai Prabowo Subianto, akhirnya memberikan perintah terkait kebijakan Bupati Pati Sudewo yang viral dan memicu protes dari masyarakat. Bupati Pati ke-42 ini menjadi sorotan karena berbagai kebijakannya yang dinilai kontroversial, terutama terkait kenaikan pajak yang mencapai 250 persen.
Penolakan terhadap Kenaikan Pajak PBB-P2
Salah satu kebijakan yang menimbulkan reaksi keras adalah kenaikan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Keputusan ini dilakukan setelah selama 14 tahun tidak ada penyesuaian tarif. Sudewo mengklaim bahwa kenaikan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Namun, kebijakan ini justru memicu protes dari masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha kecil. Mereka merasa beban pajak yang diberlakukan terlalu berat. Menanggapi hal ini, Prabowo melalui Ketua Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, menyampaikan perintah agar Bupati Sudewo membatalkan kebijakan tersebut. Sudaryono juga menyarankan agar Bupati mencari sumber pembiayaan lain, seperti investasi.
Respons Bupati dan Kondisi Saat Ini
Sudewo langsung menjalankan perintah tersebut dan mengumumkan pembatalan kebijakan kenaikan pajak. Meski begitu, masyarakat masih merasa kecewa karena kebijakan ini sempat memicu ketegangan. Bahkan, rencana aksi demo besar-besaran oleh warga Pati dijadwalkan pada 13 Agustus 2025, menjelang peringatan HUT Ke-80 RI.
Sebelumnya, Sudewo pernah menyatakan bahwa ia tidak akan gentar menghadapi aksi protes. Ia bahkan menantang warga yang menolak kebijakan tersebut untuk melakukan demo, dengan ancaman bahwa ia siap menghadapi jumlah peserta hingga 50.000 orang. Pernyataan ini membuat suasana semakin memanas dan nama Sudewo pun menjadi trending di media sosial.
Latar Belakang Bupati Pati
Sudewo resmi menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025–2030 bersama Risma Ardhi Chandra. Sebelum menjabat, ia pernah menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode, yaitu 2009–2013 dan 2019–2024. Ia mewakili Dapil Jawa Tengah III yang mencakup Kabupaten Pati, Grobogan, Rembang, dan Blora.
Sudewo lahir di Pati pada 11 Oktober 1968. Ia menyelesaikan pendidikannya di SD Negeri 1 Slungkep, Kayen, Pati, lalu melanjutkan ke SMP Negeri 1 Kayen, SMA Negeri 1 Pati, S1 Teknik Sipil di Universitas Sebelas Maret, dan S2 Teknik Pembangunan di Undip.
Riwayat Organisasi dan Kontroversi
Selain karier politik, Sudewo juga aktif dalam berbagai organisasi. Beberapa di antaranya adalah:
- Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Sebelas Maret
- Ketua Keluarga Besar Marhaenis
- Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia
- Koordinator Timses Pilkada Pacitan
- Anggota Dewan Penasehat Fokerdesi
- Koordinator Timses Pilgub Jawa Tengah
- Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Partai Gerindra
Beberapa kebijakan yang diambil Sudewo juga menuai kontroversi, antara lain:
-
Pemangkasan pegawai honorer RSUD Soewondo
Pada Maret 2025, Sudewo melakukan pengurangan tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo. Ia menilai jumlah tenaga honorer melebihi kebutuhan dan tidak memiliki mekanisme yang jelas. -
Larangan sound horeg
Di bulan Mei 2025, Sudewo mengeluarkan larangan terhadap penggunaan sound horeg di Kabupaten Pati. Namun, larangan ini akhirnya dicabut setelah memicu protes dari pelaku. -
Kenaikan PBB 250 persen
Kebijakan ini menjadi puncak kontroversi dan akhirnya dibatalkan setelah viral di media sosial. -
Pernyataan tak gentar didemo
Sudewo menyatakan dirinya tidak akan gentar menghadapi aksi demo besar-besaran, meskipun hal ini memperburuk situasi. -
Wacana sekolah lima hari
Surat edaran tentang sistem sekolah lima hari dan libur dua hari sempat diberlakukan, tetapi kemudian dicabut.
Dengan berbagai kebijakan yang diambil, Sudewo telah menjadi sorotan nasional. Meski beberapa kebijakan dibatalkan, dampaknya terhadap masyarakat dan stabilitas politik di Kabupaten Pati tetap terasa.


Comment