Penetapan Tersangka Bupati Kolaka Timur dalam Kasus Korupsi Pembangunan RSUD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8/2025). Setelah ditangkap, Abdul Azis dan Fauzan, ajudannya, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (8/8/2025).
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK melakukan OTT di tiga lokasi yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kendari, KPK menangkap empat orang. Mereka adalah Ageng Dermanto selaku PPK Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Harry Ilmar sebagai pejabat PPTK proyek tersebut, Nova Ashtreea dari staf PT PCP, serta Danny Adirekson, Kasubbag TU Pemkab Kolaka Timur.
Di Jakarta, KPK menangkap Andi Lukman Hakim, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Deddy Karnady dari pihak PT PCP, Nugoroho Budiharto dari PT PA, serta Arif Rahman, Aswin, dan Cahyana yang merupakan anggota KSO PT PCP. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa beberapa dari mereka terlibat dalam kesepakatan penentuan tender proyek RSUD dari tipe D ke tipe C menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan PT PCP dipilih sebagai pelaksana proyek.
Asep mengungkapkan bahwa Abdul Azis bersama Gusti Putu Artana, Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, serta DA, Kepala Dinas Kesehatan Koltim, diduga pergi ke Jakarta untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim.
Alur Transaksi Uang dalam Kasus Ini
Pada Maret 2025, Ageng Dermanto menandatangani kontrak kerja pembangunan RSUD dengan PT PCP sebesar Rp126,3 miliar. Di bulan April 2025, Ageng memberikan Rp30 juta kepada Andi Lukman di Bogor. Sementara itu, pada Mei hingga Juni 2025, Deddy Karnady menarik sekitar Rp2,09 miliar yang kemudian diserahkan Rp500 juta kepada Ageng Demanto di lokasi pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Deddy juga menyampaikan permintaan Ageng kepada PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8%. Pada Agustus 2025, Deddy menarik cek sebesar Rp1,6 miliar untuk diserahkan kepada Ageng. Ageng kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Yasin, staf dari Abdul Azis. Selain itu, Deddy kembali memberikan Rp200 juta kepada Ageng. PT PCP juga melakukan pencarian cek senilai Rp3,3 miliar.
Tim KPK menangkap Ageng Dermanto dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Abdul Azis, Andi Lukman, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman sebagai tersangka. Deddy dan Arif Rahman, sebagai pihak pemberi, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Azis dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polemik Penangkapan Bupati Kolaka Timur
Penangkapan Abdul Azis sempat menimbulkan polemik karena dia membantah terkait OTT KPK di Sulawesi Tenggara. Awalnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan bahwa salah satu Bupati di Sultra diamankan dalam OTT. Namun, setelah kabar tersebut beredar, Abdul Azis membantah terjaring OTT dan menyatakan sedang hadir dalam Rakernas Partai NasDem di Makassar.
Ia mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui kabar tersebut tiga jam sebelumnya dan sedang dalam kondisi baik. Ia juga menyatakan siap taat dan patuh jika ada proses penyelidikan, tetapi menganggap hal tersebut sebagai drama dan framing yang mengganggu secara psikologis dan masyarakat.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa KPK sempat terkecoh dengan jadwal Rakernas Nasdem. Menurut Asep, acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat. Awalnya, KPK ingin menangkap Abdul Azis pada hari Kamis, tetapi dinamika lapangan membuat tim KPK di Sulawesi Selatan segera menangkapnya. Meski begitu, Asep menegaskan bahwa OTT tidak dilakukan saat rakernas berlangsung.
KPK masih mendalami perkara ini dengan mencari barang bukti baru dan memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat.


Comment