Pengusaha Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pemerasan oleh Pemerintah Daerah
Seorang pengusaha di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dilaporkan melaporkan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya ke polisi. Laporan ini terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pejabat pemerintah setempat terhadap pemenang lelang pengadaan hewan kurban tahun 2025. Pengusaha yang tidak disebutkan namanya dalam laporan tersebut, memiliki inisial SG.
SG adalah salah satu perusahaan rekanan Pemkab Tasikmalaya yang berhasil memenangkan lelang pengadaan hewan kurban dengan nilai sebesar Rp4,25 miliar. Proyek ini direncanakan untuk dibagikan ke berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya menjelang Hari Raya Idul Adha pada Juni 2025.
Dalam keterangannya kepada aparat penegak hukum, SG menyatakan bahwa dirinya telah memenangkan proyek pengadaan hewan kurban Iduladha 1446 Hijriah. Secara teknis, SG diminta untuk menyediakan 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan dua ekor sapi jumbo. Selain itu, ia juga berkewajiban mengirimkan hewan-hewan tersebut ke beberapa lokasi sesuai arahan dari pihak Pemkab Tasikmalaya.
Namun, menurut SG, sebelum proses pengiriman hewan kurban, pihak Pemkab Tasikmalaya meminta uang imbalan untuk membantu proses pencairan dana sebesar Rp4,25 miliar. Permintaan uang tersebut bervariasi, mulai dari Rp50 juta yang diajukan oleh Kabag Kesra, kemudian 3 persen dari nilai kontrak, dan akhirnya SG memberikan uang sebesar Rp126 juta kepada seseorang bernama David yang mengaku sebagai orang suruhan Bupati.
Total uang yang dikeluarkan oleh SG untuk pejabat Pemkab Tasikmalaya mencapai Rp225 juta. Hal ini membuat SG merasa menjadi korban dugaan pemerasan. Kuasa hukum SG, Firman Nurhakim, menyampaikan bahwa kliennya merasa diperlakukan tidak adil karena harus mengeluarkan dana yang cukup besar.
Di sisi lain, SG yang telah menyelesaikan pekerjaannya yakni menyediakan hewan kurban, hingga Agustus 2025 belum menerima pembayaran dari Pemkab Tasikmalaya. Menurut Firman, klien sudah menyelesaikan tugasnya, tetapi masih belum mendapatkan pembayaran sisa anggaran yang ditetapkan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari kuasa hukum warga. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut masuk melalui mekanisme yang ada, yaitu melalui seksi umum (Sium).
Tanggapan Bupati Tasikmalaya
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, memberikan klarifikasi setelah dilaporkan oleh pengusaha ke polisi. Ia menyatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyampaikan rasa hormat terhadap setiap warga negara yang menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum.
Cecep berharap agar penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Ia percaya bahwa penegak hukum Indonesia adalah orang-orang baik yang akan menegakkan aturan sebaik-baiknya.
Menurut Cecep, kebijakan siapa saja penerima pengadaan hewan kurban ini sebenarnya ada pada pimpinan bupati sebelumnya. Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya memberikan catatan, bukan menambahkan jumlah. Ia juga meminta tambahan titik distribusi hewan kurban.
Cecep menjelaskan bahwa pengadaan hewan kurban untuk Iduladha 1446 Hijriyah dilaksanakan sebelum dirinya dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya. Proses pengadaan hewan kurban tersebut telah dilaksanakan jauh hari oleh pihak terkait di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.
Ia menegaskan bahwa pelantikannya sebagai Bupati Tasikmalaya dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025 di Gedung Negara Pakuan, Bandung oleh Gubernur. Sementara hari Iduladha jatuh pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025. Oleh karena itu, proses pengadaan hewan kurban tersebut telah dilaksanakan sebelumnya.


Comment