Politik

Wabup Kolaka Timur Jadi Plt Bupati, SK Diberikan Gubernur Sulawesi Tenggara

Penunjukan Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kolaka Timur

Wakil Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka, telah resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan Sulawesi Tenggara, Iwan Susanto, saat dikonfirmasi mengenai perubahan jabatan tersebut.

Iwan menyampaikan bahwa Yosep Sahaka telah menerima penugasan sebagai Plt Bupati. Surat Keputusan (SK) yang menetapkan jabatan tersebut telah diterima hari ini, Selasa (12/8/2025). SK tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, di Kantor Gubernur Sultra, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia. Nomor SK adalah 800.1.1.3.3/7456 dan ditetapkan di Kota Kendari pada Senin, 11 Agustus 2025.

Tugas utama dari Plt Bupati adalah menjalankan roda pemerintahan daerah ketika bupati definitif tidak dapat melaksanakan tugasnya. Plt Bupati memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas sehari-hari, menetapkan kebijakan yang tidak bersifat strategis, serta menandatangani dokumen yang bersifat rutin. Namun, Plt Bupati tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, kepegawaian, atau anggaran.

Penunjukan Yosep Sahaka sebagai Plt Bupati Kolaka Timur terjadi setelah Bupati Koltim definitif, Abdul Azis, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8/2025) malam. Penahanan ini dilakukan setelah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK di tiga kota berbeda provinsi, yaitu Makassar, Kendari, dan DKI Jakarta.

Dari 12 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, termasuk Abdul Azis. Statusnya diumumkan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari. Eks polisi berpangkat Aipda tersebut menjadi tersangka dugaan kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.

MK Tolak Gugatan Terkait Kewajiban Gelar S2 bagi Calon Anggota DPR

Peningkatan kualitas RSUD Koltim dari RS Kelas D menjadi Kelas C didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar. Pembangunan RSUD ini dimulai sejak Maret 2025, dengan lokasi di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, poros jalan Kolaka-Kendari. Lokasi ini berjarak sekitar 20 kilometer atau 20 menit berkendara dari kawasan perkantoran, Kantor Bupati Kolaka Timur.

Kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Koltim berada di Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta, dengan jarak sekitar 104,5 km dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara. Perjalanan darat memakan waktu sekitar 2,5-3 jam.

Dalam dugaan kasus suap Bupati Abdul Azis, KPK menduga telah terjadi pengkondisian lelang proyek sejak awal. Pada Januari 2025, diduga terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, termasuk Bupati Abdul Azis, dengan pihak Kemenkes di Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang. Setelah kontrak ditandatangani pada Maret 2025, diduga mulai terjadi aliran dana sebagai bagian dari commitment fee sebesar delapan persen atau sekitar Rp9 miliar dari total nilai proyek.

KPK membeberkan bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD). Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada staf Abdul Azis untuk dikelola. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ (Abdul Azis), yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ.

Tim KPK melakukan penangkapan setelah adanya penyerahan uang lain. Dalam OTT tersebut, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp200 juta dari tangan AGD, yang diduga merupakan bagian dari commitment fee yang telah disepakati.

Persib Bandung Berjanji Lakukan Evaluasi Total Usai Dijatuhi Sanksi Berat oleh AFC

Atas perbuatannya, Bupati Abdul Azis bersama AGD dan ALH sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung 8-27 Agustus 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berikut lima tersangka yang ditahan dalam kasus ini:

Pemberi:
– Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta-PT PCP;
– Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta-KSO PT PCP.

Penerima:
– Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim;
– Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD;
– Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD Koltim.

Menteri UMKM Larang Keras E-Commerce Terkait Kenaikan Biaya Layanan dan Ongkir

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *