Politik

Dewan Ingatkan Bupati Serang: ASN Pemkab Tak Boleh Dirotasi Berdasarkan Selera

Isu Rotasi ASN di Pemkab Serang, DPRD Minta Kompetensi Jadi Prioritas

Isu mengenai rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kini mulai ramai dibicarakan. Hal ini menarik perhatian Juru Bicara DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, yang meminta agar Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah lebih memprioritaskan kompetensi dan kemampuan dalam proses rotasi tersebut.

Azwar Anas menyampaikan bahwa dirinya menerima amanat dari pimpinan DPRD untuk merespons berbagai informasi yang beredar tentang rencana rotasi dan promosi jabatan di Pemkab Serang. Ia menekankan pentingnya menjaga objektivitas dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Kita melihat dan mendorong agar ibu bupati tidak melakukan rotasi atau pemutusan jabatan karena alasan pribadi, seperti suka atau tidak suka terhadap seseorang,” ujarnya dalam konferensi pers di ruang BK DPRD Kabupaten Serang, Selasa 12 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan adalah hal yang wajar dilakukan oleh seorang pemimpin. Namun, ia meminta agar tidak ada indikasi bahwa keputusan tersebut dipengaruhi oleh hubungan dengan bupati sebelumnya.

“Kita berharap ibu bupati bersikap bijaksana dan tidak terpengaruh oleh masukan dari pihak luar yang tidak baik,” katanya.

MK Tolak Gugatan Terkait Kewajiban Gelar S2 bagi Calon Anggota DPR

Menurut Azwar Anas, Bupati Serang memiliki niat kuat untuk membenahi kabupaten agar lebih baik. Oleh karena itu, ia berharap semua rotasi dan mutasi dilakukan berdasarkan kompetensi dan kemampuan para pegawai.

ASN Harus Netral dan Profesional

Azwar Anas juga menegaskan bahwa di Kabupaten Serang tidak ada pejabat yang menjadi bawahan partai atau loyalis partai tertentu. Menurutnya, semua pegawai bekerja berdasarkan etos kerja dan loyalitas kepada pimpinan.

“Mereka semua bekerja karena etos kerja dan loyalitas kepada pimpinan. Siapapun pemimpinnya mereka akan tetap bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa ASN harus tetap netral dan profesional. Tidak boleh ada prasangka bahwa seseorang dianggap sebagai “orang bupati sebelumnya” hanya karena pernah bekerja di bawah kepemimpinan sebelumnya.

“Jika rotasi dan mutasi dilakukan tanpa mempertimbangkan kompetensi, maka dikhawatirkan akan berdampak pada pembangunan di Kabupaten Serang. Semua pihak akan terkena dampaknya,” tambahnya.

Persib Bandung Berjanji Lakukan Evaluasi Total Usai Dijatuhi Sanksi Berat oleh AFC

DPRD Siap Lakukan Pengawasan

Azwar Anas menyatakan bahwa DPRD siap melakukan pengawasan dan kontrol jika terjadi rotasi dan mutasi yang tidak sesuai dengan standar kompetensi. Ia menilai bahwa isu-isu seperti ini sudah masuk ke kantor dewan.

“Beberapa orang ASN dianggap masuk orang bupati sebelumnya, padahal tidak demikian adanya. Kita berharap orang-orang yang berkompetensi sesuai dengan kemampuan dan skill-nya ditempatkan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Bupati Serang yang masih mempertimbangkan dua orang dari internal Kabupaten Serang dalam rekomendasi tiga besar Sekretaris Daerah (Sekda). Ia berharap salah satu dari dua orang tersebut bisa menjadi Sekda ke depan.

“Kita mendukung program dan visi misi bupati. Semoga kebijakan yang diambil dapat membawa Kabupaten Serang lebih baik lagi,” pungkasnya.

Menteri UMKM Larang Keras E-Commerce Terkait Kenaikan Biaya Layanan dan Ongkir

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *