Uncategorized

Harta Kekayaan Menkopolkam Djamari Chaniago Rp3,2 Miliar, Terakhir Dilaporkan 2002

Penunjukan Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam sisa masa jabatannya hingga 2029. Purnawirawan tentara dengan pangkat terakhir letnan jenderal ini menggantikan Budi Gunawan yang sebelumnya dipecat dari Kabinet Merah Putih pada 8 September lalu.

Pelantikan Djamari Chaniago dilakukan pada Rabu, 17 September 2025 di Istana Negara, Jakarta. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 96P/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 yang ditandatangani oleh kepala negara.

Laporan Harta Kekayaan Djamari Chaniago

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan Djamari Chaniago mencapai Rp 3,24 miliar. Namun, laporan tersebut mengacu pada LHKPN yang diajukan pada tahun 2002 silam. Saat itu, Djamari masih aktif di dunia militer dan menjabat sebagai Kepala Staf Umum TNI.

Dalam laporan tersebut, Djamari tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan di dua daerah. Di Malang, Jawa Timur, ia memiliki tanah seluas 2.785 meter persegi dan bangunan seluas 414 meter persegi. Nilai jual obyek pajak atau NJOP aset ini ditaksir mencapai Rp 550 juta. Selain itu, Djamari juga memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Luas tanah dan bangunan tersebut mencapai 450 meter persegi dan 345 meter persegi dengan NJOP sebesar Rp 950,6 juta.

Dalam kategori harta tak bergerak lainnya, Djamari juga memiliki lahan pertanian senilai Rp 43,81 juta. Ia juga memiliki logam mulia dan barang antik senilai Rp 234,26 juta. Sementara itu, giro dan setara kas lainnya yang dimilikinya mencapai Rp 563,53 juta serta USD 46.689.

MK Tolak Gugatan Terkait Kewajiban Gelar S2 bagi Calon Anggota DPR

Harta Bergerak yang Dimiliki Djamari Chaniago

Dalam kategori harta bergerak, Djamari Chaniago memiliki beberapa kendaraan. Ia memiliki satu unit mobil Land Rover tahun 1998 dengan nilai jual Rp 50 juta. Selain itu, terdapat mobil KIA keluaran 2002 senilai Rp 130 juta. Dua kendaraan roda empat lainnya adalah mobil Mitsubishi dengan nilai jual Rp 125 juta dan mobil BMW keluaran 2001 senilai Rp 375 juta.

Untuk kendaraan roda dua, Djamari memiliki dua unit Harley Davidson tahun 1999 masing-masing bernilai Rp 90 juta dan Rp 80,5 juta. Selain itu, ia juga memiliki gawai, televisi, dan perlengkapan makan malam yang keseluruhannya mencapai Rp 44,8 juta.

Imbauan KPK untuk Pelaporan LHKPN

Meski belum bisa menghubungi Djamari Chaniago untuk menanyakan pelaporan LHKPN terbarunya sebagai pejabat publik, KPK tetap mengimbau kepada menteri, wakil menteri, dan kepala badan setingkat menteri yang baru dilantik agar segera melaporkan harta kekayaannya. Waktu maksimal yang diberikan adalah dua bulan sejak pelantikan para pejabat tersebut.

Penyelenggara negara diwajibkan melaporkan LHKPN-nya saat pengangkatan pertama. Tujuannya adalah untuk menjaga transparansi atas kepemilikan harta kekayaan pejabat negara. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui informasi kekayaan para pejabat negara melalui platform yang disediakan oleh lembaga antirasuah ini.

Persib Bandung Berjanji Lakukan Evaluasi Total Usai Dijatuhi Sanksi Berat oleh AFC

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *