Berita

Apa yang Terjadi Setelah Izin TikTok Dibekukan

Kementerian Komunikasi dan Digital Membekukan TDPSE TikTok

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. Langkah ini diambil karena dinilai TikTok tidak memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, keputusan ini dilakukan setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025. Alex menjelaskan bahwa Kemkomdigi telah meminta data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung atau live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Permintaan Data dan Respons TikTok

Kemkomdigi memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan memberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data secara lengkap. Namun, TikTok merespons dengan menolak memberikan data tersebut melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025. Dalam surat tersebut, TikTok menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan internal dalam menangani permintaan data.

Alex menjelaskan bahwa pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Selama masa pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan oleh masyarakat, meskipun statusnya secara hukum non-aktif sebagai PSE terdaftar.

Pelanggaran Hukum dan Penegakan Regulasi

Langkah ini diambil karena TikTok dinilai melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal tersebut menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

Marc Marquez: Saya Akan Pensiun Lebih Cepat di Moto GP, Ini Sebabnya.

Alex memastikan bahwa TikTok sudah berkomunikasi dengan Kemkomdigi untuk mencari solusi dari permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa jika kewajiban tersebut dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan.

Pembekuan Tidak Berarti Pemutusan Akses

Di sisi lain, Alex menegaskan bahwa pembekuan TDPSE bukan berarti pemutusan akses aplikasi. “Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” jelas Alex. Meski statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat.

Tanggapan TikTok

TikTok telah memberikan respons terkait isu ini. Melalui juru bicaranya, TikTok menyatakan menghormati hukum dan regulasi negara tempat mereka beroperasi. TikTok juga menyatakan akan bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif. Selain itu, TikTok menegaskan komitmennya untuk melindungi privasi pengguna dan memastikan platform aman serta bertanggung jawab bagi komunitas di Indonesia.

Pandangan Komisi I DPR

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mendukung langkah Kemkomdigi. Ia menilai TikTok diduga memonetisasi fitur live streaming yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online. Dave menegaskan bahwa pemerintah harus menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, serta sesuai hukum nasional.

Dave juga mengingatkan TikTok untuk lebih kooperatif dan transparan kepada pemerintah. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Di samping itu, Dave menyarankan agar pemerintah juga mengatur regulasi digital dengan lebih baik, terutama untuk melindungi warga, termasuk UMKM yang memanfaatkan platform digital dalam usaha mereka.

Pemerintah Temukan Cadangan Gas Raksasa Baru di Kalimantan Timur

Kesimpulan

Komisi I DPR RI menegaskan bahwa seluruh platform digital, baik lokal maupun asing, wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas di dalam sistem mereka. Dave menegaskan bahwa penegakan hukum harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola, bukan sekadar mematikan ekosistem digital yang produktif. Komisi I akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *