Berita Infrastruktur Politik

Anggaran Transfer ke Daerah Dipangkas, Jatim Hadapi Tantangan Fiskal; FPKB JATIM: Momentum Tingkatkan Kemandirian

Foto Nur Faizin Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur

Gardupedia.com – Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Keuangan, telah merevisi dan memangkas alokasi Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026. Meskipun angka TKD 2026 telah dinaikkan menjadi Rp 693 triliun, setelah penambahan Rp 43 triliun dari usulan awal Rp 650 triliun, jumlah ini masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan alokasi TKD tahun 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.

Penurunan signifikan anggaran ini diperkirakan akan memberikan dampak substansial bagi sejumlah provinsi, salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Alokasi TKD untuk Jatim diproyeksikan turun sebesar Rp 2,8 triliun, sebuah angka yang cukup besar mengingat alokasi TKD Jatim pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 11,440 triliun. Penurunan ini menimbulkan kekhawatiran banyak pihak akan potensi terganggunya realisasi berbagai program prioritas pembangunan di Jawa Timur.

Menyikapi kebijakan fiskal dari pusat ini, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur, Nur Faizin, memberikan pandangan yang menarik. Ia menilai pemangkasan TKD ini sebagai “berkah sekaligus ganjaran” atas belum optimalnya pengelolaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilakukan Pemprov Jatim selama ini.

Menurut politisi muda dari Fraksi PKB ini, kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Pemprov Jatim untuk “bangkit dari zona nyaman” yang selama ini terbentuk karena alokasi TKD dari pusat yang besar. Ketergantungan terhadap dana transfer pusat dinilai telah menyebabkan pengelolaan dan penyerapan potensi PAD Jatim menjadi kurang maksimal.

Faizin juga memaparkan bahwa penurunan TKD ini secara langsung meningkatkan tingkat kemandirian APBD Jatim. Proyeksi APBD Jatim tahun 2026 yang berkurang menjadi Rp 8,8 triliun telah mendorong tingkat kemandirian fiskal Jatim naik dari 61% menjadi 66,2%. Ia menekankan pentingnya peningkatan kemandirian fiskal ini dan berharap Pemprov Jatim dapat segera berbenah. Ia mencontohkan daerah yang telah mandiri secara fiskal, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, tidak akan terlalu merasakan dampak signifikan dari pemangkasan TKD ini.

20 Kapal Lolos Melintas di Selat Hormuz, Satu Tanker LPG Mengarah ke Tanah Air

“Kemandirian Fiskal adalah kunci. Jatim ini sudah berusia 80 tahun, potensi PAD-nya besar, semestinya sudah mandiri secara fiskal,” tegas Faizin. Ia mendesak Pemprov Jatim untuk berinovasi dalam pengelolaan Pajak Daerah, Aset, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta menutup celah kebocoran agar kekayaan Jawa Timur benar-benar dinikmati masyarakat tanpa harus bergantung pada TKD.

Lebih lanjut, Nur Faizin menyoroti bahwa dampak penurunan TKD menjadi semakin terasa karena melambatnya kinerja PAD Jatim. Ia membandingkan realisasi PAD Jatim hingga September yang hanya mencapai 68,3%, jauh lebih rendah dari capaian bulan yang sama tahun 2024 yang mencapai 79,6%. Angka ini mengindikasikan adanya perlambatan dalam kinerja pengelolaan potensi daerah.

“Kita tidak bisa hanya puas diri dengan capaian pertumbuhan ekonomi Jatim mencapai 5,23%, sementara tidak selaras dengan kenaikan PAD Jatim. Seharusnya pertumbuhan ekonomi ini disertai dengan peningkatan kinerja PAD, ini kok malah turun, kok bisa? Dimana bocornya?” tutupnya dengan nada bertanya, mempertanyakan efektivitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *