Upaya Pemkot Cimahi dan Forkopimda dalam Memastikan Keamanan Program MBG
Pemerintah Kota Cimahi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Cimahi telah mengadakan pertemuan pada Rabu, 1 Oktober 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kualitas program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diberikan kepada masyarakat.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah pentingnya sertifikat laik higienis dan sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan. Sertifikat ini menjadi syarat wajib agar pangan olahan maupun siap saji aman dikonsumsi. Saat ini, hanya satu SPPG di Kota Cimahi yang memiliki SLHS, sedangkan tiga lainnya masih dalam proses. Dinkes Kota Cimahi juga baru melakukan inspeksi lingkungan terhadap sembilan SPPG.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan bahwa SLHS harus selesai dalam waktu dua minggu sesuai instruksi Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Untuk mendukung hal ini, Dinkes akan turun langsung membantu SPPG dalam pemenuhan syarat, termasuk pelatihan penjamah makanan. Sampai saat ini, sebanyak 200 orang telah mengikuti pelatihan tersebut, dengan target mencapai 1.000 peserta dalam beberapa minggu ke depan.
Selain itu, pengelolaan bahan pangan harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Misalnya, waktu penyajian makanan tidak boleh terlalu lama. Jika makanan dibagikan jam 9 pagi, maka pengolahan harus dimulai jam 3 pagi. Rentang waktu antara masak hingga dibagikan maksimal enam jam, karena jika lebih dari itu berisiko tinggi terkontaminasi.
Beberapa kendala juga muncul dalam pembinaan dan pengawasan SPPG. Salah satunya adalah sikap tertutup dari pengelola SPPG terhadap pemerintah daerah. Namun, menurut Ngatiyana, saat ini semua SPPG sudah terbuka, meskipun sebelumnya ada ketidaktahuan tentang koordinasi. Inisiatif ini diharapkan dapat membangun kerja sama antara pemerintah dan SPPG dalam menjalankan program MBG secara efektif.
Pemkot Cimahi juga menyiapkan layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp Mantap (WA Mantap), nomor resmi 0822-8999-9034. Layanan ini tersedia 24 jam dan terintegrasi dengan seluruh dinas di Pemkot Cimahi, sehingga pengaduan akan segera direspons.
Ngatiyana berharap masyarakat tidak takut mengonsumsi MBG. Ia menekankan bahwa hingga saat ini, Kota Cimahi aman dan tidak ada kejadian keracunan. Untuk itu, Dinas Pendidikan akan meminta kepala sekolah menyampaikan pesan ini kepada orang tua dan siswa.
Koordinator Wilayah SPPG Kota Cimahi, Hanif Abdurahman, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi SOP, higienitas, dan sanitasi. Selain itu, pihaknya juga melakukan pengujian makanan di dapur SPPG sebelum dibagikan. Tes dilakukan bersama ahli gizi, namun guru tidak diwajibkan ikut dalam proses tersebut.
Percepatan Sertifikasi SLHS di Kabupaten Bandung
Di tingkat Kabupaten Bandung, pemerintah juga tengah mempercepat sertifikasi SLHS untuk SPPG. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan siap melaksanakan percepatan tersebut. Menurutnya, saat ini terdapat 147 SPPG eksis di Kabupaten Bandung, dengan target mencapai 361 SPPG pada Desember 2025.
Dadang mengatakan bahwa SLHS tidak bisa diterbitkan secara instan. Salah satu syaratnya adalah minimal 20 tenaga dari setiap SPPG harus mengikuti pelatihan. Sejumlah 6.000 tenaga dari SPPG di Kabupaten Bandung segera mengikuti pelatihan tersebut.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang juga diminta untuk melihat sisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan adanya pelatihan dan pengecekan bangunan, diharapkan SLHS bisa segera diterbitkan.
Percontohan Program MBG di Kabupaten Bandung
Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Marsekal Muda Oka Prawira, menyebut Kabupaten Bandung sebagai daerah percontohan dalam pelaksanaan MBG. Ia menilai Pemkab Bandung telah baik dalam menjalankan program prioritas nasional seperti MBG, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih.
Namun, ia menegaskan tetap perlu penguatan teknis pelaksanaan. Pengoptimalan peran unsur Forkopimda yang dipimpin kepala daerah juga sangat penting dalam antisipasi dan penanganan potensi risiko.
Peraturan Presiden Mengenai Tata Kelola MBG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola program MBG sedang diselesaikan dan diharapkan segera terbit, pekan ini. Perpres ini akan mengatur berbagai aspek, termasuk makanan yang layak disajikan, sanitasi, kebersihan, penanganan korban keracunan, serta kebutuhan rantai pasok yang semakin besar.
Sebelumnya, Dadan menyampaikan bahwa sampai 30 September 2025, terdapat 6.456 orang penerima manfaat MBG yang terdampak kasus keracunan. BGN pun telah menutup sementara SPPG yang menimbulkan kasus tersebut.


Comment