Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pertanian, telah memutuskan tidak meneruskan izin impor karkas dan daging domba (mutton) serta kambing untuk sementara waktu. Kebijakan ini merupakan respon langsung terhadap kekhawatiran mengenai tertekannya harga jual ternak lokal akibat serbuan produk impor yang masuk secara besar-besaran.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa penangguhan ini bertujuan utama untuk membentengi peternak rakyat dari dampak buruk persaingan harga yang tidak adil. Data menunjukkan bahwa selama periode 2019 hingga 2023 terjadi peningkatan impor yang sangat signifikan, yang dinilai mengancam kelangsungan usaha peternak domestik, padahal hasil produksi dalam negeri masih mampu memenuhi kebutuhan pasar.
Sebagai tindak lanjut, Kementan mengambil langkah-langkah pengawasan ketat terhadap importir yang masih memiliki rekomendasi impor sebelumnya. Importir diwajibkan menyepakati poin-poin penting, termasuk pelaporan stok rutin, larangan menjual daging impor kepada usaha kecil (seperti katering dan warung makan) agar usaha lokal terserap, serta keharusan merealisasikan sisa impor tanpa menimbulkan gangguan harga di pasar domestik.
Keputusan ini mendapat sambutan positif dari legislatif (DPR) dan lembaga pengawas seperti Ombudsman RI, yang sepakat bahwa tindakan ini esensial untuk menjamin stabilitas harga dan melindungi peternak lokal. Selain itu, sebagai langkah untuk menyeimbangkan pasar, pemerintah juga sedang menggenjot upaya ekspor ternak lokal, terutama ke Malaysia dan Brunei, untuk menyalurkan kelebihan produksi.


Comment