Berita Politik

BGN Larang Dapur MBG Pakai Barang Subsidi, Legislator PAN Minta Kualitas Dijaga

Ashabul Kahfi Legislator Partai PAN - (Istimewa)

Gardupedia.com – DPR RI mendukung penuh kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memanfaatkan barang-barang bersubsidi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, pihak legislatif mengingatkan agar pengetatan aturan ini tidak sampai berdampak pada penurunan mutu maupun porsi makanan bagi anak-anak penerima manfaat.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ashabul Kahfi. Menurutnya, barang bersubsidi dan komoditas penyeimbang harga sudah memiliki alokasi konsumen tersendiri di masyarakat, sehingga dapur MBG tidak boleh mengambil hak kelompok miskin.

“Saya melihat kebijakan BGN ini langkah yang tepat dan perlu didukung. SPPG memang sebaiknya tidak menggunakan MinyaKita, LPG 3 kg, maupun beras SPHP, karena komoditas tersebut diperuntukkan untuk menjaga kebutuhan dan daya beli masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu,” kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Kahfi menekankan bahwa program MBG sejatinya telah dibekali alokasi anggaran operasional tersendiri dari pemerintah. Menggunakan bahan bersubsidi untuk dapur MBG dinilai akan memicu terjadinya subsidi ganda (double subsidy).

“Jangan sampai program MBG yang anggarannya sudah disediakan pemerintah justru ikut menyerap barang subsidi atau barang stabilisasi harga. Ini juga penting untuk mencegah terjadinya subsidi ganda. Kebutuhan bahan pangan dan energi untuk dapur MBG mestinya sudah dihitung dalam biaya operasional SPPG,” tegasnya.

107 Atlet Bertarung di Kejurnas Track Cycling, ICF Mulai Jaring Skuad SEA Games 2027

Kebijakan pembatasan ini sebelumnya dilontarkan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono. Ia mewanti-wanti seluruh pengelola SPPG agar tidak membandel dalam pengadaan bahan baku di lapangan.

“Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh,” ujar Sudaryono dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat.

Menanggapi larangan tersebut, Ashabul Kahfi mendesak BGN untuk segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) yang terperinci. Hal ini diperlukan agar implementasi di lapangan berjalan seragam dan tidak menimbulkan kebingungan bagi para pengelola dapur.

“BGN perlu segera membuat juknis yang jelas, mulai dari jenis barang yang dilarang, mekanisme pengawasan, masa transisi, sampai sanksi bagi SPPG yang melanggar. Supaya penerapannya sama di semua daerah,” tutur Kahfi.

Selain juknis, Kahfi menyoroti pentingnya penyesuaian standar biaya operasional di setiap wilayah. Pasalnya, terdapat perbedaan harga bahan baku yang lumayan signifikan antara Pulau Jawa dengan wilayah Indonesia bagian timur maupun kawasan kepulauan.

Cegah Jeratan OTT KPK, PAN Dorong Penguatan Pelatihan dan Pembekalan Calon Kepala Daerah

“Perbedaan harga antarwilayah juga perlu diperhatikan. Harga bahan pangan di Jawa tentu berbeda dengan Sulawesi, Maluku, Papua, maupun daerah kepulauan. Karena itu, standar biaya harus realistis dan menyesuaikan kondisi daerah,” ungkapnya.

Ia juga mendorong BGN agar mewajibkan SPPG menyerap komoditas dari pelaku usaha lokal demi menggerakkan ekonomi daerah. “Kami mendorong agar SPPG lebih banyak menyerap bahan pangan lokal dari petani, nelayan, peternak, koperasi, dan UMKM setempat. Tapi proses pengadaannya harus transparan, kualitasnya terjamin, dan harganya tetap wajar,” imbuhnya.

Terkait wacana BGN menghadirkan platform digital bagi orang tua murid untuk memantau menu makanan, Kahfi menilai langkah tersebut amat positif untuk transparansi. Namun, ia menyarankan agar platform tersebut dikembangkan secara komprehensif, tidak sekadar formalitas.

“Sistemnya jangan hanya menampilkan foto menu. Harus ada informasi komposisi makanan, nilai gizi, bahan pemicu alergi, waktu produksi dan distribusi, status kelayakan dapur, serta kanal pengaduan yang mudah digunakan,” jelasnya.

Mengakhiri keterangannya, Kahfi mengingatkan BGN agar mengelola kanal pengaduan masyarakat secara cepat serta menjamin keamanan data pribadi siswa.

Prabowo: Negara Gagal Terjadi Karena Elitenya Tak Pernah Akur

“Laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan batas waktu yang jelas. Selain itu, perlindungan data pribadi anak juga wajib diperhatikan. Jangan sampai sistem digital justru membuka identitas, lokasi, atau data kesehatan anak secara berlebihan,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *