Gardupedia.com -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna. Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam pembaruan hukum nasional Indonesia setelah KUHAP yang lama berlaku selama 44 tahun (UU No. 8 Tahun 1981).
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara resmi disahkan oleh DPR pada hari Selasa, 18 November 2025. Meskipun demikian, implementasinya tidak langsung berlaku, melainkan baru akan efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Penentuan tanggal ini, sebagaimana dijelaskan oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Menkumham Supratman Andi Agtas, bertujuan agar KUHAP yang baru dapat berlaku secara serentak bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (UU No. 1 Tahun 2023), sehingga menciptakan keselarasan dalam sistem peradilan pidana.
Ketua DPR Puan Maharani dan Menkumham Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa penetapan tanggal ini dilakukan agar KUHAP baru dapat berlaku serentak bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Poin-Poin Substansi Perubahan Utama
Revisi KUHAP memuat substansi penting yang dibagi menjadi tiga fokus utama. Pertama, terkait Penyesuaian Hukum dan Nilai, undang-undang ini melakukan harmonisasi hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional terkini, sekaligus menyesuaikan nilai-nilai hukum acara agar sejalan dengan KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif (pemulihan), rehabilitatif, dan restitutif (penggantian kerugian). Kedua, dalam aspek Hak dan Perlindungan Pihak Terlibat, terjadi penguatan signifikan pada hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak atas bantuan hukum sejak dini. Selain itu, terdapat pengaturan spesifik untuk perlindungan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia, serta peningkatan perlindungan bagi korban dan saksi. Peran advokat juga ditegaskan sebagai bagian integral peradilan dengan penguatan hak imunitasnya. Ketiga, mengenai Prosedur dan Kelembagaan, KUHAP yang baru mengatur mekanisme resmi untuk Keadilan Restoratif (Restorative Justice), memperluas objek Praperadilan mencakup pengujian penetapan tersangka dan penyitaan, menegaskan prinsip diferensiasi fungsional antaraparat penegak hukum, dan memperkuat koordinasi antarlembaga.
Hak dan Perlindungan Pihak Terlibat
- Penguatan Hak Tersangka/Terdakwa: Ketentuan yang lebih kuat mengenai hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum sejak dini dan pendampingan advokat selama pemeriksaan.
- Perlindungan Kelompok Rentan: Pengaturan spesifik untuk perlindungan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
- Penguatan Advokat: Menegaskan peran advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana dan penguatan hak imunitas advokat.
- Perlindungan Korban dan Saksi: Peningkatan perlindungan bagi korban dan saksi dari ancaman dan kekerasan.
Prosedur dan Kelembagaan
- Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Pengaturan mekanisme resmi untuk penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana tertentu.
- Perluasan Praperadilan: Perluasan objek praperadilan, yang mencakup pengujian terhadap penetapan tersangka dan tindakan penyitaan.
- Diferensiasi Fungsional: Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara berbagai aparat penegak hukum (Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Advokat).
- Koordinasi Antarlembaga: Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Dengan berlakunya KUHAP dan KUHP baru secara serentak pada tahun 2026, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia akan menjadi lebih modern, humanis, dan menjamin kepastian hukum yang lebih baik.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !
Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)


Comment