Berita Pemerintahan

DPR Tegaskan Mekanisme Pilpres Tak Berubah, Presiden Tetap Dipilih Rakyat Secara Langsung

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/12/2025).(DPR/Munchen dan Vel)

Gardupedia.com – Pimpinan DPR RI secara resmi menegaskan bahwa mekanisme Pemilihan Presiden (Pilpres) di Indonesia tidak akan mengalami perubahan. Rakyat akan tetap memiliki hak suara penuh untuk memilih Presiden secara langsung, sekaligus mematahkan spekulasi mengenai kembalinya sistem pemilihan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah menggelar pertemuan tertutup bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Sufmi Dasco menjelaskan bahwa agenda legislatif tahun ini memang mencakup Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu, namun fokusnya bukan untuk mengubah sistem pemilihan. Revisi UU Pemilu dilakukan terutama untuk menyesuaikan regulasi dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Dasco menjamin bahwa dalam draf revisi tersebut, norma pemilihan Presiden oleh rakyat tetap dipertahankan. Proses perumusan undang-undang baru ini akan melibatkan usulan rekayasa konstitusi dari setiap partai politik untuk dibahas bersama pemerintah.

Selain Pilpres, Dasco juga menepis isu bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dikembalikan ke DPRD. Pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak menyentuh revisi UU Pilkada tahun ini dan memilih berkonsentrasi penuh pada perbaikan UU Pemilu demi kepatuhan terhadap hukum konstitusi.

MK Tolak Gugatan Terkait Kewajiban Gelar S2 bagi Calon Anggota DPR

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karyasuda, menambahkan penjelasan dari sisi teknis hukum. Menurutnya, mengubah sistem pemilihan dari langsung ke tidak langsung (via MPR) bukanlah wewenang undang-undang tingkat biasa, melainkan ranah amandemen UUD 1945.

Rifqi menegaskan perubahan sistem pemilihan adalah domain Undang-Undang Dasar, sehingga tidak mungkin diubah hanya melalui revisi UU Pemilu No. 7 Tahun 2017. Selain itu juga tidak ada keinginan atau niat dari partai politik di parlemen untuk menggeser sistem demokrasi yang sudah ada.

    Saat ini, Komisi II telah ditugaskan untuk menyusun Naskah Akademik dan draf RUU Pemilu agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan demokrasi konstitusional di Indonesia tetap berjalan pada jalur yang benar sesuai keinginan rakyat.

    Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !

    Persib Bandung Berjanji Lakukan Evaluasi Total Usai Dijatuhi Sanksi Berat oleh AFC

    Comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *