Gardupedia.com – Jalur keluar (exit) Tol Cilegon Timur dilaporkan ditutup sementara pada Senin (17/11/2025) siang. Penutupan ini merupakan imbas dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok warga dari wilayah Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang, yang memprotes truk-truk pengangkut hasil tambang yang diduga melanggar jam operasional yang telah ditetapkan.
Penutupan akses keluar Tol Cilegon Timur ini dipicu oleh aksi blokade jalan yang dilakukan massa di persimpangan Seruni, yang merupakan akses utama Cilegon-Bojonegara menuju pintu tol tersebut. Akibatnya, kendaraan yang seharusnya keluar melalui Cilegon Timur terpaksa dialihkan ke gerbang tol lain.
Petugas call center Astra Infra Tangerang-Merak, Ranti, membenarkan informasi penutupan tersebut saat dihubungi pada hari Senin. Ia menjelaskan bahwa penutupan jalur keluar tol ini murni disebabkan oleh aksi demonstrasi warga yang memblokir jalan di simpang akses menuju Tol Cilegon Timur. Aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap truk-truk tambang yang tetap beroperasi dan melintas di luar jam yang telah ditentukan. Warga menyoroti bahwa pelanggaran ini kerap menimbulkan kemacetan parah serta mengganggu aktivitas sehari-hari di sepanjang jalur tersebut. Massa yang berasal dari kawasan Bojonegara-Puloampel memulai aksinya dengan konvoi menuju persimpangan Tol Cilegon Timur, tempat mereka kemudian memblokir jalan utama. Sebagai langkah mitigasi, pihak pengelola jalan tol mengalihkan seluruh kendaraan yang seharusnya keluar di Cilegon Timur agar menggunakan gerbang tol alternatif, yakni Cilegon Barat dan Serang Barat. Penutupan jalur keluar tol ini akan terus diberlakukan hingga aksi unjuk rasa di lokasi tersebut berakhir dan situasi lalu lintas kembali kondusif.
Isu mengenai operasional truk tambang, khususnya yang melanggar ketentuan over dimension over loading (ODOL) dan jam operasional, telah menjadi masalah yang berlarut-larut di wilayah Kabupaten Serang dan Cilegon. Aksi protes serupa kerap terjadi di berbagai titik jalan arteri karena masyarakat merasa terancam oleh risiko kecelakaan dan terganggunya mobilitas akibat lalu lintas truk tambang yang padat tanpa pengawasan ketat. Sebelumnya, Gubernur Banten bahkan sempat mengancam akan mencabut izin KIR dan STNK bagi truk tambang yang terbukti melanggar jam operasional.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !
Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)


Comment