Gardupedia.com – Fraksi Partai Golkar di DPR RI memberikan perhatian serius terhadap teknis pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Melalui Wakil Ketua Fraksinya, Hamka B. Kady, partai ini menegaskan bahwa aturan tersebut harus dibarengi dengan mekanisme pemantauan yang kuat di lapangan.
Hamka B. Kady menyatakan bahwa kehadiran UU PPRT tidak boleh hanya menjadi aturan administratif semata. Ia menekankan pentingnya intervensi pemerintah dalam mengawasi hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, baik perusahaan penyalur maupun majikan (pemberi kerja) harus dijatuhi sanksi yang sesuai. Pengawasan diminta tidak hanya sekadar formalitas di atas kertas, melainkan harus menyentuh realita praktik kerja sehari-hari. Adanya hukuman bagi pelanggar dianggap sebagai cara agar undang-undang ini memiliki “gigi” untuk melindungi pekerja secara konkret.
Dalam keterangannya pada Jumat (24/4/2026), Hamka menjelaskan bahwa tujuan utama dari desakan ini adalah menciptakan rasa aman bagi PRT.
“Harus ada sanksi yang tegas bagi setiap pelanggaran, agar undang-undang ini benar-benar memiliki daya paksa dan melindungi pekerja secara nyata,” tegas Hamka.
Melalui langkah ini, Golkar berharap UU PPRT dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengangkat derajat dan menjamin kesejahteraan para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment