Gardupedia.com – Tren penurunan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus berlanjut. Berdasarkan pembaruan data terbaru pada Selasa (17/2/2026) pukul 09.00 WIB, harga emas Antam tercatat berada di level Rp 2.918.000 per gram.
Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 22.000 dibandingkan harga pada pembukaan pagi harinya yang sempat menyentuh Rp 2.940.000 per gram. Penurunan ini mempertegas volatilitas harga logam mulia di tengah fluktuasi pasar ekonomi saat ini.
Masyarakat yang ingin berinvestasi dapat memilih berbagai varian berat emas mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg). Berikut adalah daftar harga emas Antam per gram setelah mengalami koreksi:
- 0,5 gram: Rp 1.509.000
- 1 gram: Rp 2.918.000
- 2 gram: Rp 5.776.000
- 5 gram: Rp 14.365.000
- 10 gram: Rp 28.675.000
- 50 gram: Rp 143.045.000
- 100 gram: Rp 286.012.000
- 500 gram: Rp 1.429.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.858.600.000
Penting bagi calon pembeli dan investor untuk memahami regulasi pajak yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak dengan rincian sebagai berikut:
- Pajak Pembelian (PPh 22):
- Pemegang NPWP dikenakan tarif 0,45%.
- Non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 0,9%.
- Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak.
- Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Jika Anda menjual kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Penurunan harga ini memberikan kesempatan bagi investor yang ingin melakukan akumulasi aset di harga yang lebih rendah. Namun, harga emas bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar global.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !


Comment