Berita Politik

Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Memanas Lagi: Anggota DPRD Jatim Ungkap Perbedaan Kesaksian dan Soroti Dugaan Keterlibatan “Sirkel” Gubernur

Isu mengenai dugaan kredit fiktif di Bank Jatim, yang sempat meredup, kini kembali mencuat dan mengungkap sejumlah fakta yang mengejutkan. Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Multazamudz Dzikri, membeberkan adanya perbedaan kesaksian antara pihak auditor bank dan Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Imam, terkait bagaimana kasus ini pertama kali terungkap.

Multazam menjelaskan pada hari Jumat (3/10/2025) bahwa menurut Auditor Bank Jatim, Reza Renanda, dugaan kredit bermasalah ini bermula dari laporan seorang pelapor internal (whistleblower). Hal ini dianggap mengejutkan karena sebelumnya, Busrul Imam selaku Direktur Utama justru pernah membantah adanya laporan dari whistleblower tersebut.

Politisi yang juga menjabat Ketua Panji Bangsa Jatim ini mengingat jelas bahwa dalam rapat sebelumnya dengan Komisi C, Busrul dengan yakin menyatakan bahwa temuan kredit fiktif itu murni hasil dari audit internal bank (SKAI), yang saat itu disetujui oleh seluruh jajaran direksi dan komisaris.

Multazam menyatakan keheranan dan kekecewaannya, meyakini bahwa laporan whistleblower memang ada sejak awal. Ia bahkan menduga bahwa whistleblower tersebut telah dimutasi ke Surabaya dari Jakarta untuk posisi group supporting—yang diartikannya sebagai status non-job.

Lebih lanjut, Multazam menyoroti keterangan lain yang dianggapnya sangat mengejutkan, yaitu kesaksian Febri Lutfianti. Febri menyebutkan bahwa nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, disebut-sebut memiliki hubungan dekat (circle) dengan Bun Santoso, pemilik PT Indi Daya Group. Multazam menekankan bahwa informasi tersebut, terlepas dari kebenarannya, harus diselidiki. Ia mendesak Kejaksaan agar memanggil Gubernur Jatim untuk memberikan keterangan.

MK Tolak Gugatan Terkait Kewajiban Gelar S2 bagi Calon Anggota DPR

Sebagai politisi dari PKB, Multazam menegaskan dukungan penuhnya kepada Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih. Ia mendesak agar Kejaksaan menyelidiki kemungkinan keterlibatan jajaran direksi Bank Jatim yang menjabat pada periode terjadinya kasus.

Terakhir, Multazam menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mendesak OJK untuk meninjau ulang struktur kepengurusan Bank Jatim yang baru. Alasannya, di dalam kepengurusan yang baru, masih terdapat sejumlah nama dari jajaran komisaris maupun direksi lama yang diduga memiliki potensi keterlibatan dalam kasus kredit fiktif tersebut. Multazam berharap OJK dapat mengevaluasi kembali hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum menerbitkan hasil fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) pengurus baru.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *