Gardupedia.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas dengan berencana menyisir toko-toko daring (online) yang menjajakan pakaian bekas. Langkah ini bertujuan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut dan mengungkap secara tuntas mata rantai pasok impor ilegal yang masih beredar di pasar domestik, termasuk melalui e-commerce.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa platform perdagangan elektronik (e-commerce) merupakan salah satu sarana untuk menindaklanjuti dan mengidentifikasi dari mana barang-barang impor ilegal itu berasal. Penegasan ini disampaikan Budi setelah memimpin konferensi pers pemusnahan pakaian bekas impor di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 14 November 2025.
Fokus Penindakan dan Koordinasi Antar Instansi
Meskipun menyisir toko daring, Budi menekankan bahwa fokus utama penindakan tetap ditujukan kepada para distributor yang memiliki hubungan langsung dengan pemasok dari luar negeri. Untuk memaksimalkan penanganan impor ilegal, Kemendag telah berkoordinasi erat dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“E-commerce adalah salah satu cara untuk menindaklanjuti barang-barang itu berasal di mana, impor dari mana,” ujar Menteri Budi.
Pemusnahan yang dilakukan hari itu merupakan tindak lanjut dari operasi pengawasan lintas instansi yang sebelumnya juga melibatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), dan BAIS TNI. Menteri Budi berharap, kolaborasi yang lebih erat antar lembaga ini dapat mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal yang lebih luas di pasar.
Pemusnahan Belasan Ribu Bal Pakaian Bekas Senilai Ratusan Miliar
Sebelumnya, Kemendag telah menyita dan memusnahkan total 19.391 bal pakaian bekas impor. Barang sitaan senilai estimasi Rp 112,3 miliar ini berasal dari Korea, Jepang, dan Cina, serta berhasil disita pada pertengahan Agustus 2025 dari delapan importir berbeda di Bandung, Jawa Barat.
Proses pemusnahan dimulai sejak 14 Oktober 2025. Menteri Budi merinci bahwa total yang telah dimusnahkan hingga saat ini adalah 16.591 bal, atau sekitar 85,56 persen dari total sitaan. Pada 14 November 2025, sebanyak 500 bal sisa dari total sitaan dimusnahkan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, Kabupaten Bogor.
Para distributor yang terbukti terlibat dalam impor ilegal ini telah dikenai sanksi administrasi. Sanksi tersebut mencakup penutupan tempat usaha serta kewajiban untuk menanggung biaya operasional pemusnahan.
“Hingga akhir November ini, target kami semua pakaian bekas yang disita sudah dimusnahkan,” tandas Budi.
Meskipun telah melakukan penindakan masif, Menteri Budi belum dapat memastikan secara rinci celah atau pintu masuk barang-barang ilegal tersebut ke Indonesia. Ia mengingatkan bahwa kewenangan Kementerian Perdagangan berada pada pengawasan post-border, yaitu pengawasan terhadap barang yang sudah berhasil masuk dan beredar di pasar.
Gardupedia.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat, informatif dan kredibel. Ikuti dan pantau terus perkembangan berita selanjutnya !
Editor : Robbi Firmansyah (Tim Redaksi Gardupedia.com)


Comment